Shofiyullah Muzammil: Pers Hoax Perlu Ditertibkan

YOGYAKARTA – Dewasa ini banyak beredar berita-berita hoax atau berita bohong. Tak jarang, berita-berita tersebut justru berasal dari media massa. Berita hoax tersebut bisa menimbulkan keresahan dan konflik di tengah masyarakat yang multi kultural di negara Pancasila.

“Pers seharusnya memiliki fungsi sebagai gete keeper yang baik dan menyaring setiap pemberitaannya. Pers sebagai lembaga independen yang mulia seharusnya bisa menjadi media pendidik yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya menyebarkan berita hoax,” kata Wakil Ketua Pusat Studi Pancasila UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta , Dr. Shofiyullah Muzammil, saat menjadi pembicara dalam seminar nasional dengan tema : ‘Demokrasi Kebablasan : Revitalisasi Pers Sebagai Pilar Demokrasi dalam Konteks Masyarakat Multi Kultural’ di ruang sidang Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sabtu (30/09/2017).

Dikatakan Shofiyullah, pemberitaan cover both side (berimbang), adalah marwah insan pers yang harus dijaga.  Karena pers itu sendiri, kata dia, adalah alat kontrol sosial bagi pemerintah dalam kebijakannya.

“Karena dalam iklim demokrasi, pers ditempatkan sebagai salah satu pilar setelah lembaga eksekutif (pemerintahan), Legislatif (DPR/Parlemen), dan Yudikatif (Lembaga hukum). Itulah yang disebut pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tukas Shofiyullah dalam seminar yang diselenggarakan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi UNY.

Selain itu, kata Shofiullah, peran pers seharusnya juga sebagai penjaga nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah bangsa.

“Jadi ketika pers memproduksi berita-berita hoax, maka sudah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sebab, berita hoax berpotensi menimbulkan polemik yang berujung pada perpecahan di dalam masyarakat. Apalagi hoax yang menonjolkan sisi perbedaan dalam masyarakat multi kulturalis saat ini. Tentu saja hal ini bisa merusak persatuan Indonesia,” tegasnya yang pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Shofiyullah menilai, sejak kebebasan pers diberlakukan paska tumbangnya orde baru, banyak tumbuh media-media massa, saat ini terutama media online. Padahal, menurutnya ada aturan mendirikan media massa, baik dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 maupun dalam ketentuan Dewan Pers. 

“Dari sekian banyak yang ada tidak semua memenuhi kriteria sebagai perusahan pers, diantaranya harus berbadan hukum. Kebabasan pers sendiri kadang dimaknai kebabllasan sehingga menabrak aturan, kode etik, dan tata norma yang ada. Jadi kami setuju, jika media-media yang tidak kredibel dan menyebarkan hoax ditertibkan,” pungkas Shofiyullah yang pengamat media massa. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com