Ini Syarat Menjadi Panwascam Kota Yogyakarta

YOGYAKARTA – Panitia Pengawas Pemiluhan Umum (Panwaslu) Kota Yogyakarta membuka pendaftaran untuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Pendaftaran dipbuka dari Tanggal 20 hingga 26 Oktober 2017 mendatang.

Adapun persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP Yogyakarta & Domisili di Yogyakarta
  2. Fotocopy ijazah yang dilegalisir (Minimal SMA atau sederajat)
  3. Pas foto warna 4X6 sebanyak 4 lembar
  4. Daftar Riwayat Hidup
  5. Surat Pernyataan yang memuat : a) Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. b) Tidak menjadi anggota partai. c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah. d) Tidak pernah dipidana atau dipenjara berdasakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidanaan penjara 5 tahun atau lebih. e) Surat keterangan jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan. f) Bersedia berkerja penuh waktu selama tahap awal sampai akhir Pemilu 2019. g) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih. h) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  1. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
  2. Tempat pengambilan formulir pendaftaran dan surat pernyataan dapat diperolehdi Sekretariat PANWASLU Kota Yogyakarta.
  3. Dibuat masingimasing rangkap 3 (tiga) terdiri dari : 1 Asli dan 2 Fotocopy
  4. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
  5. Pengiriman dokumen pendaftaran dapat diantar langsung di Sekretariat PANWASLU Kota Yogayakarta. Kompleks Balai Kota Jalan Kenari No. 56 Muja-Muju Yogyakarta ( Eks. Dinas Pariwisata).

Demikian pengumuman resmi yang diterima redaksi dari Panwaslu Kota Yogyakarta. (pr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com