Polda DIY Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Melalui Medsos

SLEMAN –  Pelaku perdagangan ilegal satwa langka melalui media sosial (Medsos) dibekuk jajaran Opsnal Ditreskrimsus Polda DIY, belum lama ini. Kedua pelaku berinisial SD (25) warga Ngabean Kulon Ngaglik Sleman dan EN (25) warga Kebumen, Jawa Tengah. Kedua tersangka berikut barang bukti berupa tiga ekor anak Buaya muara diamankan petugas, Rabu (17/01/2018) yang lalu.

Kabid Humas AKBP Yuliyanto, M.Sc., mengatakan terungkapnya kasus perdagangan satwa langka tersebut setelah tim patroli cyber crime Polda DIY mendapatkan informasi adanya salah satu akun facebook bernama Nadilla Putri menawarkan Buaya muara dengan harga Rp 800 ribu.

“Oleh jajaran Opsnal Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut dan menemukan alamatnya,” kata Yuliyanto, saat jumpa pers  di Polda DIY, Selasa (23/01/2018).

Menurut Yuliyanto, berdasarkan hasil penyelidikan Buaya air tawar atau yang nama latinnya crocodylus porosus adalah jenis buaya muara yang termasuk salah satu hewan yang dilindungi oleh undang-undang.

“Setelah dapat memastikan bahwa hewan tersebut adalah salah satu hewan yang dilindungi, oleh petugas, pemilik dan pengiklan di akun facebook dibawa ke Polda DIY untuk dimintai keterangan. Barang bukti tiga ekor buaya yang akan dijual juga kami sita,” imbuhnya.

Dikatakan Yuliyanto, dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA) DIY untuk lebih memastikan bahwa hewan tersebut merupakan jenis crocodylus porosus termasuk hewan yang dilindungi sebagaimana dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang BKSDA.

Kedua pelaku SD (25) dan EN yang kos di dekat rumah SD ini, menurut Yuliayanto akan dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf A dan C,  UU nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah.

Namun demikian, kata dia, karena kedua tersangka dinilai kooperatif, maka tidak ditahan.

“Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu Senin dan Kamis,” tutupnya. (kt4)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com