Pelarangan Nelayan Gunakan Cantrang Dikaji Ulang

YOGYAKARTA – Sejak 2015 yang lalu pemerintah memberkalukan pelarangan kepada nelayan menggunakan Cantrang untuk menangkap ikan di laut. Departemen Perikanan  Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pelarangan penggunaan Cantrang, telah memberikan dampak negatif terhadap perekonomian dan menimbulkan keresahan sosial yang cukup luas bagi nelayan di daerah di Pantai Utara Jawa.

“Secara nasional, persentase jumlah penggunaan alat tangkap Cantrang relatif kecil dibandingkan dengan alat tangkap yang lain, namun demikian di Pantai Utara Jawa persentasenya besar. Kontribusi produksi ikan di daerah tersebut juga besar,” kata Sekretaris Departemen Perikanan UGM, Dr. Eko Setyobudi kepada wartawan, Selasa (23/01/2018).

Berkaitan dengan hal tersebut, kata Eko, Departemen Perikanan  UGM mengkaji kembali penerapan peraturan tersebut dari sisi akademis terkait pada aspek spesifikasi teknis alat tangkap Cantrang, regulasi yang terkait dengan penangkapan ikan serta aspek sosial ekonomis dan pengelolaan sumberdaya perikanan.

Dijelaskan Eko, dari hasil diskusi dari pakar Deparemen Perikanan UGM yang dilakukan kemarin (22/01/2018), diketahui penangkapan ikan dengan menggunakan Cantrang telah lama dilakukan oleh nelayan mulai sekitar tahun 1970-an, khususnya di Pantai Utara Jawa.

“Namun, apabila mengacu pada standar alat tangkap Cantrang yang tertuang dalam SNI dan FAO, serta mengacu pada jalur yang telah ditetapkan maka tidak ada masalah dalam penggunaan alat tangkap Cantrang karena masuk dalam kategori ramah lingkungan,” ungkap Eko.

Eko menjelaskan,  perkembangan teknologi dan modernisasi telah mendorong terjadinya modifikasi pada alat tangkap Cantrang yang meliputi penggunaan tenaga mesin sebagai pengganti tenaga manusia dalam penarikan (hauling), panjang tali selambar, bukaan mulut Cantrang dan ukuran jaring pada kantong, serta lemahnya penegakkan hukum. Hal tersebut, kata dia, yang menyebabkan alat tangkap Cantrang menjadi kurang ramah lingkungan.

“Belum lagi, daerah sapuan alat tangkap menjadi semakin luas dan selektifitasnya rendah. Namun dari sudut pandang sosial dan ekonomi, hasil tangkapan cantrang baik ikan target atau bukan target, telah memberikan manfaat yang besar bagi nelayan itu sendiri, industri pengolahan, baik industri kecil maupun industri besar,” imbuh Eko.

Hingga saat ini, kata Eko, Cantrang telah menjadi alat tangkap utama khususnya bagi nelayan di Pantai Utara Jawa, yang melibatkan banyak pihak serta mempunyai multiplier effect yang cukup luas. Menurutnya, berdasarkan pertimbangan keberlanjutan sumberdaya ikan dan aspek sosial ekonomi perikanan cantrang, pelarangan penggunaan cantrang secara total belum menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.

“Namun, hal penting yang harus dilakukan adalah peninjauan dan pengaturan kembali penggunaan alat tangkap Cantrang yang menyangkut standardisasi spesifikasi alat, daerah penangkapan dan regulasi operasional alatnya.  Apapun penerapan kebijakan yang dilakukan, harus didasarkan pada kajian ilmiah secara mendalam dan komprehensif terhadap aspek teknis, aspek lingkungan, dan aspek sosial ekonomi,” tutup Dr. Eko Setyobudi. (kt1)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com