YOGYAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A umum bersubsidi atau gratis untuk 150 pengemudi Taksi online di Polres Bantul, Sabtu (24/03/2018).
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan, Cris Kuntadi mengatakan, penerbitan SIM A untuk umum bersubsidi difokuskan untuk Angkutan Sewa Khusu (ASK/ taksi online), merupakan rangkaian program Aksi Keselamatan Perhubungan Darat. Untuk di Yogyakarta, kata dia, sudah dua kedua kalinya, sebelumnya kegiatan serupa pernah dilakukan pada 10- 11 Maret 2018.
Menurut Kuntadi, penerbitan SIM A untuk umum bersubsidi dilandasi Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 yang mengharuskan angkutan umum memenuhi segala kewajibannya, salah satunya SIM A Umum.
“Kami ingin memfasilitasi dan memberikan kemudahan kepada para pengemudi angkutan sewa khusus (ASK/ online) supaya mengikuti peraturan. Jadi rugilah kalau sudah kita fasilitasi tapi tidak memanfaatkan bantuan pemerintah ini dengan baik,” kata Kuntadi, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (25/03/2018) pagi.
Dijelaskan Kuntadi, terkait jumlah pengemudi daring (online) yang sudah mengikuti program ini secara nasional ia belum bisa memastikan. Sebab menurutnya secara parallel, kata dia, program yang sama juga akan diselenggarakan di 10 kota besar, yaitu Jakarta, Semarang, Medan, Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Palu.
“Pendaftar tidak perlu membayar sama sekali atau gratis. Jadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dibayar pemerintah. Normalnya kena Rp.120.000, ini yang bayar Kemenhub dan dibantu CSR dari swasta,” jelas Kuntadi.
Kuntadi menandaskan, untuk membuat SIM A Umum pengemudi diharuskan terlebih dahulu memiliki SIM A selama 1 tahun baru kemudian meningkatkannya menjadi SIM A Umum. Meski diprioritaskan untuk ASK, namun jika taksi reguler menghendaki ikut maka dipersilakan selama masih ada kuota. Selain itu, Cris juga menitikberatkan perhatiannya pada faktor keselamatan.
“Tujuan pembuatan SIM A Umum itu supaya bisa mengemudikan kendaraan dengan baik dan aman. Ditambah ada persyaratan lama mengemudinya,” tandas Kuntadi.
Turut hadir memantau dalam acara tersebut yaitu Kepala Biro Hukum Wahyu Adji, Kepala Bagian Hukum Dwiyekti Windayani, dan juga Kasubdit Pengendalian Keselamatan B. Wahyu Hapsoro.
Selain menerbitkan SIM A Umum, Kemenhub juga menggelar uji kir gratis bagi pengemudi ASK. Uji kir gratis ini diadakan di Unit Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul. (kt2)
Redaktur: Rudi F