Ahmad Mustaqim : DPW APPI DIY Siap Kawal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang Bersih

YOGYAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPW APPI DIY), Ahmad Mustaqim, SH.CPL mengungkapkan, persoalan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah saat ini sangat kompleks. Salah satunya, dengan banyaknya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengadaan, baik dari  sektor formal maupun nor formal,

“Itu baik oleh pemerintah maupun swasta. Disitu banyak terjadi penyelewengan-penyelewengan dari sistem pengadaan maupun dalam lelangnya. Oleh karenya kami akan hadir untuk mengawal itu semua, sehingga terciptanya pemerintahan yang bersih,” tuturnya usai pelantikan DPW APPI DIY di Grand Quality Hotel Yogyakarta, Selasa (27/03/2018) siang.

Mustaqim menjelaskan, sejauh ini belum ada standarisasi penanganan kasus Tipikor terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga berefek pada penyerapan anggaran pembangunan yang tidak maksimal.

Ia menandaskan, pada Agustus 2017 yang lalu Presiden Joko Widodo memanggil kepala daerah di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan tersebut Presiden mengungkapkan anggaran belanja negara sebesar Rp 284 Triliun tidak terserap dan dikembalikan ke negara,

“Para pemegang kebijakan takut memanfaatkan anggaran, apalagi membelanjakan untuk pengadaan. Padahal, pengadaan itu adalah nadinya pembangunan. Mereka takut dituduh korupsi. Jadi kita akan mendorong supaya pengadaan barang dan jasa sesuai aturan mainnya, namun pembangunan juga bisa dilaksanakan secara maksimal,” tandasnya.

Di sisi lain, kata Mustaqim, perusahaan-perusahaan penyedia barang dan jasa juga takut mengadakan paket pekerjaan dari pemerintah. Ia mengungkapkan, banyak kasus ketika ada audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), kemudian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maupun kejaksaan, perusahan penyedia barang dan jasa tersebut tersangkut sebagai pelaku yang terlibat turut serta dalam korupsi.

“Kita berharap bisa bersinergi dengan penegak hukum lain, baik kepolisian maupun kejaksaan agar minimal ada perspektif yang sama terkait pemeriksaan kasus Tipikor terkait pengadaan barang dan jasa, sukur ke depan bisa membuat standarisasi. Kalau memang sudah benar-benar terbukti tentu harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, tapi kalau sebatas pelanggaran prosedural atau administrasi itu ada upaya-upaya restorative justice yang akan dikedepankan. Ini dalam rangka percepatan pembangunan di Indonesia,” tukasnya.

“Kalau dana 284 T mengalir ke masyarakat dalam bentuk pembangunan melalui pengadaaan barang dan jasa pemerintah, saya kira bisa menaikkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” imbuhnya.

Oleh karenaya, Mustakim menegaskan, visi-misinya selaku Ketua DPW APPI DIY adalah dapat mengawal pengadaan barang dan jasa baik di pemerintah maupun swasta .

Di sisi lain, ia mengungkapkan, bahwa APPI yang terbuka dengan organisasi-organisasi advokat manapun juga akan terus meningkatkan kompetensi anggotanya dalam penanganan kasus pengadaan barang dan jasa. Ke depan, APPI DIY berencana akan menggelar Pendidikan Khusus Pengacara Pengadaan (PKPP) setiap tiga bulan sekali,

“Anggota DPW APPI DIY lebih dari 25 orang dan sebagian memang belum memiliki sertifikasi Certified Procurement Lawyer (CPL). Kami baru dua kali mengadakan PKPP pada Desember 2017 yang lalu, dan Maret tahun ini. Nanti setiap Triwulan (tiga bulanan) rencananya akan mengadakan PKPP dan sertifikasi,” pungkasnya. (rd)

Redaktur: Ja’faruddin. AS

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com