Forum Peduli Pasar Rakyat Tolak Raperda Toko Modern di Sleman

SLEMAN – Forum Peduli Pasar Rakyat (FPPR) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan manggantikan Perda no 18 tahun 2012 tentang Perijinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Setelah menyampaikan pendapat di hadapan Panitia Khusus  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Sleman,  FPPR menyerahkan pernyataan sikap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Sleman, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Koordinator FPPR, Agus Subagyo mengatakan, setelah melakukan audiensi pada tanggal 24 September 2018 dengan Pansus DPRD Sleman, pihaknya menilai dokumen Naskah Akademik (NA) Raperda, sangat lemah.  Menurut Agus, kelemahan NA Raperda juga tampak dari fokus penelitian yang hanya terbatas pada toko modern, tidak pada toko-toko ritel lokal yang ada. Kemudian, kata dia,  kerangka teoritis yang digunakan termasuk metodologi juga sangat lemah, tidak menggambarkan kondisi empirik,

“Ada beberapa referensi aturan perundangan yang diacu akan tetapi (justru) ada beberapa acuan UU yang kurang sesuai dan ada beberapa acuan yang seharusnya masuk akan tetapi belum dimasukkan, Misalnya UU Keuangan Negara, Perda yang mengatur perijinan sebelumnya justru tidak dijadikan acuan,” katanya kepada jogjakartanews.com, Senin (01/10/2018).

Agus juga menilai  Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis tidak jelas, misalnya terkait bagaimana dampak perijinan toko modern terhadap pola budaya masyarakat. Kemudian, kata dia, solusi yang ditawarkan melalui pengaturan Perda juga tidak memberi solusi masalah sosial terkait penataan pusat perbelanjaan dan pasar modern di satu pihak, dan pasar tradisional atau pasar rakyat di lain pihak. 

“Atas dasar hal-hal tersebut di atas, maka Forum Peduli Pasar Rakyat menyimpulkan bahwa naskah akademik ini sangat lemah baik dari sisi substansi maupun metodologi sehingga tidak layak untuk dasar penyusunan raperda perijinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” tandas Agus.

Agus menekankan, berdasarkan kelemahan-kelemahan yang ada pada Naskah Akademik tersebut, maka Raperda yang telah disusun juga mengandung banyak kelemahan. Beberapa di antaranya, sebut Agus, adalah Tidak mengacu pada Perda tentang Tahapan Perizinan, seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin),kemudian tidak mengatur Kuota toko modern dan tidak menyinggung toko-toko kelontong lokal,

“Argumentasi terkait  Zonasi dalam Raperda tidak jelas menggambarkan kondisi saat ini di lapangan seperti limitatif dan acuannya dalam Perda RTRW, pengaturan tentang jam buka, pengaturan tentang produk yang dijual, misalnya tidak melayani penjualan minuman yang diseduh, karena dapat memberi peluang kepada angkringan. Oleh karenanya atas dasar pertimbangan tersebut, maka kami menyatakan menolak Raperda Perijinan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, yang Akan Mangganti Perda No 18 Tahun 2012 Tentang Perijinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,” tegas Agus Subagyo.

Kepada Pemda Sleman Agus mendesak agar memikirkan kembali bentuk pola Kemitraan antara Toko Modern dan pelaku ekonomi rakyat, misalnya dengan pola  Kemitraan Berbasis Zonasi,

“Misalnya di jalan nasional, ditetapkan sebagai Zone Ekonomi Terpadu, yang memperbolehkan berdiri pusat perbelanjaan atau toko modern, sekaligus memberikan peluang kepada masyarakat untuk bisa mendapatkan akses berusaha dengan pendampingan dari pemerintah daerah,” tuntasnya.  

Di sisi lain, Agus menjelaskan, Forum Peduli Perlindungan dan Pengembangan Pasar Rakyat dan Toko Lokal adalah forum non-partisan yang terdiri dari pegiat dan pemerhati kebijakan pasar rakyat. Antara lain  Keluarga Besar Marhein (KBM) DIY, KBM Sleman, KBM Bantul, KBM Kota, Forum Pemantau Independen (FORPI), Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Mubyarto Institute, APPSI Sleman, dan Sekolah Pasar Rakyat.

Terkait pernyataan sikap FPPR diterima oleh Kepala Disperindag Sleman, Tri Endah Yitnani. Endah berjanji akan menyampaikan masukan dari forum ke Bupati Sleman.(kt1)

Redaktur: Faisal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com