YOGYAKARTA – Rencana pembangunan Apartemen di kampung Balirejo, Kelurahan Mujamuju, Yogyakarta, masih menyisakan persoalan. Seluruh pengurus RT di wilayah RW 05, dan RW 06, Balirejo, mendatangi kantor kelurahan Mujamuju, Selasa (15/01/2019) pagi Pukul 09.00 WIB.
Dengan berjalan kaki sembari membentangkan spanduk bertuliskan ‘Warga Balirejo Tolak Pembangunan Apartemen”, Mereka datang untuk mengembalikan beleid atau SK pengangkatan RT dan RW kepada lurah.
Ketua RW 05, Dono Susilo mengatakan belied dikembalikan karena merasa beradaannya tidak diakui Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (DLH Kota Jogja). Menurutnya, DLH kota Jogja telah mengadakan uji publik pembentukan komisi amdal pada 15 November 2018 terkait pembangunan apartemen, namun tanpa melibatkan pengurus RT dan RW,
“Kami, pengurus kampung Balirejo, akan mengembalikan beleid,” kata Dono Susilo, Ketua RW 05 didampingi para pengurus RT.
“Untuk apa Surat Keputusan RT yang diterbitkan oleh kalurahan, jika eksistensi kami sama sekali tidak diakui,” timpal Nuryana, salah satu Ketua RT.
Dikatakan Dono, kegalauan para pengurus kampung di Balirejo berawal dari penolakan mayoritas warga terhadap rencana pembangunan apartemen yang digagas sejak empat tahun silam. Bahwa ada sebagian warga yang pro dan kontra terhadap apartemen, menurut Dono Susilo, itu hal biasa,
“Yang kami sesalkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogjakarta, telah mengadakan uji publik pembentukan komisi amdal, pada 15 November kemaren. Dalam rapat tersebut, seluruh pengurus RT dan RW tidak dilibatkan,” kata Purbatin, mantan lurah Muja-muju.
Dikatakan Purbatin, saat DLH Kota Jogjakarta dikonfirmasi, instansi yang berwenang mengeluarkan Amdal tersebut mengaku mendapat masukan dari Kalurahan Mujamuju. Artinya, nama-nama warga sebagai perwakilan yang ikut dalam komisi Amdal itu diserahkan oleh kalurahan ke DLH Kota Jogja.
“Lima atau enam orang warga itu bukan representasi dari perwakilan penduduk Balirejo. Justru mereka dipilih karena pro dengan rencana pembangunan apartemen. Ini tidak fair. Kami, pengurus kampung yang legal dan diangkat berdasarkan SK dari Lurah Mujamuju malah sama sekali tidak dilibatkan. Berangkat dari hal yang dirasa tidak fair itulah, para pengurus kampung Balirejo sepakat mengembalikan beleid,” kata Dono Susilo.
Tidak sekadar mengembalikan SK pengangkatan RT dan RW, para pengurus kampung Balirejo juga berencana menggugat di PTUN jika sampai Amdal dan IMB terbit.
“Jika DLH Kota Jogjakarta sampai menerbitkan Amdal, itu produk yang cacat administrasi,” tegas Nuryana.
Sementara itu, merespons aksi para warga, pihak kelurahan akan mencoba mencari win-win solution atau jalan tengah. (kt1)
Redaktur: Faisal