Gubernur Kembalikan Raperda Sleman Tentang Toko Swalayan, FPPR Nilai Bapemperda Tidak Bisa Mengesahkan

YOGYAKARTA – Berkas Rancangan Perda (Raperda) perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan Kabupaten Sleman yang telah masuk dalam tahapan evaluasi Gubernurnur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk disempurnakan.

Keputusan Gubernur tersebut disambut positif, Forum Pedagang Pasar Rakyat (FPPR) yang selama ini menolak Raperda,

“Dalam catatan gubernur (DIY) terhadap Raperda tersebut, tertulis bahwa menyarankan untuk digantikan dengan penataan toko swalayan dan toko lokal.  Beserta ada 21 item catatan yang hrus diperhatikan pada substansi raperda 2018 tersebut,” kata Koordinator FPPR, Agus Subagyo, Minggu (17/02/2019).

Dikatakan Agus, FPPR bersama berbagai perwakilan elemen peduli pasar rakyat telah menggelar pertemuan di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Sabtu (16/02/2019) guna membahas dan mengkaji catatan dari Gubernur atas Raperda.

Agus menjelaskan, menurut informasi yang diterima FPPR bahwa nasib Raperda tersebut selanjutnya akan di bahas oleh Badan Pertimbangan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Sleman. Artinya, kata dia, Raperda tersebut justru akan dibahas oleh tim yang lebih kecil lagi dari pansus DPRD yang seharusnya membahas raperda bersama tim eksekutif sesuai dengan peraturan yang ada.

“Dalam hal ini maka FPPR berpendapat bahwa dikembalikannya Raperda Sleman tentang perijinan toko swalayan dan toko modern 2018 dan diberi catatan gubernur  merupakan penolakan atas raperda tersebut secara substansial maupun esensial  atau dari sisi kepentingannya,” tukasnya.

Pemberian catatan tersebut menurut Agus harus dilihat juga pada sisi sejak naskah akademik, tujuan Raperda, maupun isi kandungan Raperda tersebut. 

“Itu harus dilihat secara keseluruhan dengan usulan penggantian lewat catatan bapak Gubernur. Jelasnya, bahwa  raperda perijinan diminta untuk diganti dengan Raperda penataan  toko swalayan dan toko lokal. Maka seharusnya melalui proses-proses atau prosedur yang sdah ditetapkan untuk raperda. Jadi tidak terus begitu saja judul diganti tidak pada tempatnya selain Pansus,”  tandasnya.

Masih menurut Agus, semua pihak harus membaca yang tersurat jelas dalam catatab Gubernur yang menghendaki penataan toko swalayan dan toko lokal, bukan Raperda tentang perijinan toko swalayan dan toko lokal,

“Bukannya tidak mungkin yang tersirat dari bapak Gubernur adalah tidak menyetujui terhadap raperda 2018.  Tentunya perubahan tersebut haruslah melalui mekanisme serta proses-proses raperda tentamng penataan yang sesuai di tetapkan,” imbuhnya.

“jadi, akan menjadikan tidak sah jika Raperda tersebut hanya dibahas oleh tim yang lebih kecil dari pansus, yaitu Bapem-Perda di DPRD sleman. Hal ini stelah dipahami dalam PP 33 /2018 tentang kewenangan  Gubernur terhadap Raperda tidak ditemukan istilah Revisi,” tegas Agus Subagyo. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com