Aturan Baru BPJS JKN Ancam Warga Kota Yogyakarta Tidak Bisa Akses Jaminan Kesehatan

YOGYAKARTA – Pimpinan Komisi D, DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardianto,S.IP mengatakan, pada Juli 2019 Warga Kota Yogyakarta Terancam Tidak Bisa Akses BPJS JKN.

Hal itu menurutnya karena telah diterbitkannya aturan terbaru dari BPJS JKN di Jakarta (Pusat), 

“Beberapa hari ini hak rakyat dalam mengakses kesehatan yang difasilitasi melalui APBD Kota Yogyakarta akan terancam dan dikhawatirkan hak rakyat dalam mengakses kesehatan juga akan terganggu,” katanya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (15/05/2019) malam. 

Fokki menilai Aturan BPJS JKN yang terbaru disinyalir diperuntukkan bagi masyarakat yang sebelum mengikuti program PDPD memiliki tunggakan dan tidak melunasi dalam jangka waktu 6 bulan maka tidak akan difasilitasi dalam mengakses hak kesehatan di faskes manapun,

“Artinya harus membayar sendiri, Saya menyayangkan akan rencana aturan BPJS terbaru tersebut. Sebab, banyak masyarakat di Kota Yogyakarta yang mengikuti program PDPD tersebut untuk memenuhi hak dasar masyarakat bidang kesehatan,” ujarnya.

Aturan baru tersebut menurutnya memunculkan sebuah pertanyaan mendasar terkait visi dan misi dari berdirinya BPJS untuk menjamin hak dasar rakyat bidang kesehatan. Aturan terbaru tersebut, kata dia, disinyalir memunculkan wacana adanya kapitalisasi bidang kesehatan oleh lembaga BPJS,

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Intruksi Presiden nomor 8 tahun 2017 menyebutkan bahwa seluruh pemerintah daerah baik Gubernur, walikota dan bupati wajib mengikut sertakan warganya dalam program jaminan kesehatan nasional. Serta wajib meningkatkan sarana dan prasarana dalam pelayanan JKN-KIS. Oleh sebab itu, beberapa wilayah menarapkan sistem Universal Health Coverage (UHC).

Dikatakan Fokki, berdasarkan hal tersebut, beberapa wilayah yang sudah menarapkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) mulai mengintegrasikan dengan program JKN-KIS yang diprakarsai BPJS JKN per tanggal 1 Januari 2019.

Pemerinta Kota Yogyakarta dan DPRD Kota Yogyakarta juga sudah membuat kesepakatan bersama untuk implementasi program tersebut dengan nama program PDPD (Pemerintah Daerah mendaftarkan Penduduk Daerah).

“Dalam program ini, semua penduduk yang berdomisili di Kota Yogyakarta dalam melaksanakan kewajibannya yaitu iur bayar BPJS Kelas III akan ditanggung oleh pemerintah Kota Yogyakarta dan dibiayai melalui APBD, hal ini dimaksudkan untuk memenuhi Hak kesehatan bagi rakyat khususnya masyarakat di Kota Yogyakarta sesuai dengan konstitusi yaitu UUD 1945,” jelas Fokki.

Oleh sebab itu, terkait regulasi baru, diperlukan adanya solusi yang dirembug bersama antara lembaga BPJS JKN, Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD Kota Yogyakarta. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin hak dasar rakyat dibidang kesehatan,

“Bila hal tersebut juga tidak bisa diselesaikan, kemungkinan besar Komisi D DPRD Kota Yogyakarta di dalam pembahasan APBD Perubahan akan mengusulkan kembali kepada skema jamkesda untuk menjamin hak kesehatan rakyat Kota Yogyakarta sesuai konstitusi UUD 1945,” tegasnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com