Bekerjasama dengan FH Universitas Semarang, DPN PERADI Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advocat

SEMARANG – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advocat Indonesia (DPN PERADI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang menggelar perkuliahan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angakatan X, Jumat (05/07/2019).

PKPA yang diselenggarakan di Gedung B Ruang Sidang Utama Universitas Semarang tersebut dibuka Wakil Dekan sekaligus Ketua Panitia PKPA, Dhian Indah Astanti, S.H., M.H dan dihadiri Ketua DPC Peradi Kota Semarang, M Reza Kurniawan, S.H.

Dalam sambutannya, Dhian mengatakan, di dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 2 Ayat (1) menentukan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat,

“Bahwa dalam Pasal 2 Ayat (2) menetapkan bahwa pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat,” tuturnya

Menurut Dhian, dengan mencermati perkembangan tersebut dan tuntutan tanggung jawab moral, FH Universitas Semarang sebagai lembaga pendidikan terpanggil untuk ikut berperan dalam menyiapkan sumber daya manusia yang profesional guna memberikan jasa hukum atau bantuan hukum,

“Berbekal dari pengalaman kami dalam menyelenggarakan program PKPA telah menunjukkan bahwa kegiatan ini dapat membantu para peserta untuk menjadi Advokat handal,” ujarnya.

Dikatakan Dhian, PKPA Angkatan X yang diselenggarakan bekerja sama dengan DPC PERADI Kota Semarang pada periode Januari ini, diikuti sebanyak 35 peserta. Menurutnya Program PKPA ini secara periodik diselenggarakan 2 kali dalam satu tahun.

Periode pertama dilaksanakan pada bulan Januari 2019, sedangkan periode kedua dilaksanakan pada bulan Juli 2019. Pengajar PKPA terdiri dari berbagai Instansi Pemerintah, Swasta, maupun Akademisi yang professional dibidangnya,

“Kami berharap Peserta PKPA Angkatan X ini merupakan calon Advokat berkualitas dan profesional yang siap memberi warna tersendiri dalam dunia Advokat sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat,” pungkasnya. (kt3)

Redaktur: Fefin Dwi Setyawati

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com