KPK Hibahkan Harta Rampasan dari Djoko Susilo di Kawasan Benteng Keraton kepada Pemda DIY

YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menghibahkan barang sitaan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan Beteng  Keraton Yogyakarta kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY).

Asset yang dihibahkan adalah rampasan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus simulator SIM tahun 2012 dengan terpidana mantan Kakorlantas Polri, Irjen.Pol. Djoko Susilo.

Penandatangan naskah perjanjian ‘Serah Terima Barang Rampasan Negara KPK Melalui Hibah kepada Pemerintah Daerah DIY’ oleh Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, dilaksanakan di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (04/09/2019) pagi.

Dua bangunan yang diserahkan kepada Pemda DIY adalah tanah dan bangunan yang berada di Langenastran Kidul dan Patehan Lor. Untuk tanah dan bangunan yang berada di Langenastran, senilai Rp 4.470.225.000 dengan luas tanah 573 meter persegi dan bangunan 226 meter persegi. Sedangkan bangunan yang berada di Patehan Lor nilainya sebesar 15.489.457.000 dengan luas tanah 2.057 meter persegi dan luas bangunan 880 meter persegi.

“Sehingga, total nilai dari dua tanah dan bangunan tersebut adalah sebesar Rp 19.959.682.000. Keduanya merupakan barang sitaan dari terduga korupsi yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Djoko Susilo,” kata Saut Situmorang kepada wartawan.

Menurutnya, penyerahan tersebut dilakukan oleh KPK berlandaskan surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Atas Nama Menteri Keuangan No. S-485/MK.6/2019 tanggal 19 Juli 2019 hal persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemda DIY.

Dijelaskan Saut, sebelumnya Sri Sultan sudah menyampaikan kedua bangunan tersebut kepada KPK melalui Surat Permohonan dari Pemda DIY no. 933/09988 tanggal 13 Juni 2017 hal permohonan hibah tanah dan bangunan,

“Jika bisa lebih cepat, bangunan tersebut juga bisa lebih cepat terawat dengan baik. Penyerahan ini tidak semata-semata hanya menyerahkan barang rampasan, namun KPK sendiri menilai bahwa bangunan cagar budaya seyogyanya dapat dipelihara oleh pemerintah setempat,” imbuhnya.

Atas penyerahan asset tersebut, Sri Sultan menuturkan langkah yang dilakukan KPK sudah tepat. Sri Sultan mengatakan bahwa dulunya kawasan tersebut memang merupakan Sultan Ground. Patehan dulunya ditinggali oleh Abdi Dalem keraton yang menyediakan konsumsi, sesuai dengan namanya berasal dari kata `teh`. Sedangkan Langenastran adalah kawasan yang dulunya adalah tempat tinggal prajurit keraton.

“Dari sana, kemudian keraton memberikan sertifikat hak milik kepada Abdi Dalem, kemudian mungkin ada keturunan atau ahli waris yang lantas menjualnya,” tuturnya.

Bangunan tersebut menurutnya sarat dengan sejarah karena dulunya di depan bangunan yang berada di Patehan tersebut, tepatnya di warung sate, sejatinya sering digunakan Sri Sultan Hamengku Buwono IX  untuk berdiskusi dengan para intel.

“Kawasan dan bangunan yang masih berada di dalam Beteng Baluwerti (beteng keraton) sejatinya tidak bisa dibangun dan diubah seenaknya.  Harus mempertahankan bentuk bangunan asli dan mempertahankan beberapa unsur yang ada,” tandas Sri Sultan.

Sri Sultan juga menegaskan bangunan heritage di Jogja tidak boleh dibeli oleh investor, apalagi kawasan Kotagede dan seperti Patehan,

“Kalau dibeli investor dari negara lain yang kemudian mengadakan aktivitas dan atraksi budaya, maka mungkin masyarakat setempat akan mempermasalahkan,” tegasnya.

Ke depan, agar nantinya tidak menimbulkan gejolak-gejolak budaya dan tidak sesuai peruntukannya, Sri Sultan berencana akan memanfaatkannya untuk aktivitas dan ruang budaya yang akan dikerjasamakan dengan UNESCO.

Turut menyaksikan prosesi serah terima tersebut antara lain Jaksa Penuntut Umum KPK, Mungki Hadi Pratikto, Sekretaris Daerah DIY, Ir. Gatot Saptadi, Kepala DPKA Drs. Bambang Wisnu Handoyo, dan sejumlah perwakilan Forkopimda DIY. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com