YOGYAKARTA – Dalam rangka upaya peningkatan layanan pada perempuan dan anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) dan Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO), maka perlu dilaksanakan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai ujung tombak dalam pemenuhan keadilan hukum. Dinas Perberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY mengandeng Bapas Kelas I Yogyakarta untukm turut berperan aktif didalamnya dengan membangun karakter Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), kegiatan Bimbingan Tehnis(Bimtek) dilaksanakan di Hotel Royal Darmo selama 2 hari, sejak Kamis(05/09/2019)
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris DP3AP2 DIY, Dra. Carolina Widyastuti, MM ini diikuti oleh 40 peserta yang meliputi APH di DIY , Ketua Rifka Annisa, Ketua Mitra Wacana dan Unit Pelaksana Tehnis yang berhubungan dengan penegakan hukum. Dalam sambutannya Carolina mengatakan ” diselenggarakannya kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dalam menangani perkara dan korban KDRT maupun TPPO di DIY.” jelasnya.
Narasumber dalam Bimtek ini meliputi POLDA DIY yng disampaikan oleh Kanit I Subdit IV ditreskrim Polda DIY Kompol Retnowati, SH.yang menjabarkan contoh contoh kasus yang terjadi di Indonesia, Kepala Dinas P3AP2 DR. Arida Utami, M.Kes menyampaikan Tentang KDRT, Dari Rifka Annisa di sampaikan oleh Triyantono, SH., MH yang juga sebagai peneliti , konsultan, dosen Universitas Tidar menyampaikan materi TPPO dan Diskriminasi Gender.
Perwakilan Bapas Kelas I Yogyakarta JFT PK Sri Rahayu Prakarsawati, S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat karena banyak dari kita yang tidak menyadari bahwa masalah yang terjadi disekitar, berhubungan dengan KDRT maupun TPPO, Disini Bapas Kelas I Yogyakarta dapat berperan aktif melalui pencegahan dengan memberikan konseling atau memberikan solusi dengan melimpahkan kepada petugas yang lebih berwenang menangani melalui jejaring, sehingga pencegahan bukan hanya tugas dari pemerintah atau petugas penegak hukum tapi diharapkan masyarakat juga turut andil menjaga agar tidak terjadi KDRT maupun TPPO.” ungkapnya
Ditempat terpisah Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta Muhammad Ali Syeh Banna menyampaikan bahwa Bapas turut andil dalam pencegahan KDRT dan TPPO , melalui bimbinggan konseling ABH maupun Klien Bapas. ” jelasnya
” Perlunya pengetahuan tentang KDRT dan TPPO, sebagai bentuk pencegahan agar kasus seperti ini tidak terjadi dalam keluarga atau saudara disekitar kita, mensosialisaikan pencegahan KDRT dan TPPO sesuai dengan amanat pasal 60 Undang – Undang NOmor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan penghapusan kekerasan pada perempuan dan anak yang merupakan sasaran pembagunan nasional dalam peraturan presiden no 59 tahun 2017″ pungkas Alisyeh (Hen)
Redaktur : Rara