Tiga Lembaga Negara Deklarasi Anti Korupsi Bersama UGM dalam Festival Konstitusi dan Anti Korupsi

YOGYAKARTA – Tiga  Lembaga Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) menandatangani deklarasi anti korupsi, Rabu (11/09/2019) di Grha Sabha Pramana (GSP) UGM.

Pakta integritas deklarasi anti korupsi ditandatangani oleh Wakil Ketua MK, Aswanto, Ketua KPK, Agus Rahardjo, Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, dan Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng. D.Eng., IPU,.  dengan disaksikan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dan ratusan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, sivitas akademika, dan mahasiswa.

Penandatangan deklarasi Anti korupsi tersebut menjadi salah satu agenda dalam rangkaian acara Festival Konstitusi dan Anti Korupsi yang diselenggarakan atas kerja sama antara MK, MPR, KPK, serta UGM pada 10-11 September 2019 di GSP UGM.  Festival kali ini merupakan gelaran kali empat sejak pertama diseleggarakan pada tahun 2016.

Festival Konstitusi dan Anti Korupsi bertajuk “Ukir Jejak Integritasmu! Wujudkan Budaya Sadar Konstitusi dan Antikorupsi dibuka secara resmi oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, dengan pemukulan gong dan didampingi oleh Wakil Ketua MK, Sekjen MPR, Ketua KPK, dam Rektor UGM.  

Dalam sambutannya Sri Sultan HB X berharap dengan deklarasi Anti korupsi dapat mendorong kebangkitan masyarakat untuk sadar terhadap konstitusi dan berpartisipasi dalam mendukung gerakan anti korupsi di Indonesia,

“Harapannya bisa mendorong kebangkitan masyarakat sadar konstitusi dan anti korupsi, dari Jogja untuk Indonesia,” tuturnya.

Menurut Sri Sultan, Kegiatan yang dikemas integratif MK bersama KPK, ibaaratnya yang jauh dekatkan, yang dekat rapatkan, yang terlalu rapat renggangkan. Kesemua langkah itu hanya untuk memberikan ruang antara dengan udara segar, guna membangun ekosistem berlangsungnya introspeksi diri.

Adapun tema besar yang diangkat dalam kegiatan kali ini adalah “mengukir jejak integritas” dimana tema tersebut memiliki korelasi yang cukup dekat mengenai hubungan KPK dengan MK,

“Jika ada oknum MK yang korupsi, maka KPK tidak segan-segan menindaknya atas dasar Konstitusi. Sebaliknya, jika KPK bertindak di luar wewenangnya, harus dikembalikan oleh MK kepada rel konstitusi. Tetapi, jika keduanya terlalu dekat dan terjadi hubungan pertemanan, akan menjadi kekhawatiran kita bersama,” jelas Sultan.

Terkait usulan revisi Undang-Undang KPK, Sri Sultan berharap nantinya bisa diperoleh win-win solution.

Keputusan nantinya layak ditunggu untuk percepatan penyelesaian demi kepentingan bangsa,”katanya.

Sementara itu Rektor UGM, Panut Mulyono mengatakan, penandatanganan deklarasi anti korupsi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Panut menyebutkan bahwa tidak ada satupun negara di dunia yang dapat maju tanpa memiliki landasan hukum yang prima, menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Dasar hukum bermuara pada integritas manusia. Karenanya kegiatan ini yang mengusung tema ukir jejakmu integritasmu, wujudkan budaya konstitusi dan anti korupsi dipandang tepat untuk menjawab tantangan bidang hukum di Indonesia,”katanya. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com