YOGYAKARTA – Sejumlah penggiat sosial yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat untuk Akses Keadilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ALAMAK DIY) mendatangi Kantor Dinas Sosial DIY Jumat (11/10/ 2019) pagi. Kedatangan mereka untuk beraudiensi terkait usulan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan hukum untuk kaum rentan di DIY.
Koordinator ALAMAK DIY, Julian Duwi Prasetia mengungkapkan, ALAMAK DIY adalah jaringan yang terdiri dari beberapa Jaringan yaitu Forum Organisasi Bantuan Hukum DIY, Perempuan dan Anak, Disabilitas, dan Lanjut Usia serta Jaringan Masyarakat DIY yang memiliki semangat perluasan keadilan di DIY. Menurutnya dalam audiensi pada hari ini pihaknya menyampaikan beberapa poin,
“Pertama realitas sosial terkait akses keadilan di DIY masih belum menjangkau masyarakat khususnya masyarakat rentan. Kedua, dari fakta sosial tersebut Aliansi Masyarakat untuk Akses Keadilan di DIY merekomendasikan Policy Brief urgensi Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di DIY serta mengusulkan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah DIY,” ungkapnya.
Dalam agenda tersebut ALAMAK DIY di sambut langsung oleh Kepala Dinas Sosial Yogyakarta, Untung Sukaryadi. Dalam kesempatan tersebut Untung menyambut baik usulan dari ALAMAK DIY.
Dia menjelaskan apa yang diusulkan ALAMAK DIY berkaitan dengan Progress 4,0 atau new platform Pemda DIY yaitu untuk memberikan pelayanan meyeluruh atau intervensi holistik, termasuk bantuan hukum, pengupayaan hidup layak dan aksesabilitas terhadap layanan bagi warga kurang mampu,
“Apa yang bapak ibu sampaikan tadi adalah ranah bidang kami, yaitu Bidang rehabilitasi sosial,” ujarnya.
Menurutnya, Dinas Sosial akan berusaha mengawal usulan ALAMAK DIY secara bersama-sama secara bertahap untuk membentuk regulasi Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Rentan di DIY,
“Kami akan mengawal secara bertahap dan bersama-sama usulan bapak ibu sekalian,” ujarnya. (kt1)
Redaktur: Faisal