Atasi Kesenjangan Ekonomi, KBM Dorong Aksi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 45

YOGYAKARTA – Kesenjangan ekonomi di Indonesia masih menjadi persoalan yang tak kunjung terpecahkan. Dewan Pimpinan Propinsi Keluarga Besar Marhaenis Daerah Istimewa Yogyakarta (DPPKBM DIY) menilai persoalan kesenjangan tersebut tak lepas dari peran Negara yang belum berhasil mengimplementasikan Pasal 33  Undang Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45).

Ketua KBM DIY Agus Subagyo mengungkapkan, elit-elit politik yang sedianya memiliki kebijakan dalam melakukan aksi untuk mengimplementasikan Pasal 33 UUD 45, justru kerap menimbulkan kekacauan politik yang kontra produktif,

“Kegerahan politik  saat sekarang sungguh sangat memanas.  Namun tetap harus dijaga kebutuhan tentang negara. Banyaknya demonstrasi dan aksi merupakan bagian demokrasi. Namun harus dipikirkan bahwa masih ada kebutuhan Negara yang penting, tentang sejarah bangsa serta keberadaan nation (kebangsaan),” ujarnya saat membuka Diskusi Reguler DPP KBM DIY di sekretariat DPP KBM DIY, Nitipuran,Kasihan Bantul,  Sabtu (12/10/2019).

Agus menilai di alam demokrasi setiap aksi yang dilakukan masyarakat bukanlah sesuaru yang terlarang. Namun, ia menyayangkan jika aksi-aksi dengan banyak tuntutan tidak memikirkan persoalan yang mendasar, yaitu kesenjangan sosial,

“Aksi-aksi skarang menuntut berbagai hal namun diprasangkai ingin membubarkan NKRI.  Siapa kah disebaliknya itu ?” tanya Agus.

Diskusi kebangsaan yang digelar KBM DIY mengusung  tema Makna Pasal 33  UUD 45 dalam Implementasi dan Aksi menurut agus, salah satu upaya untuk menjawab persoalan kesenjangan sosial dan ekonomi bangsa Indonesia. Adapun pembicara di antaranya Nur Ahmad Afandi (Dirut Taru Martani), Revrisond Baswer (Akademisi FE UGM) dan Syarief Afaid (Pegiat Ekonomi Pedesaan).

Menurut  Revrisond Baswer, untuk mengatasi kesenjangan ekonomi, perlu dilakukan beberapa hal. Antara lain, susun UU Sistem Perekonomian Nasional sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 45, amandemen semua produk perundang-undangan yang bertentangan dengan dengan Pasal 33 UUD 45, dan melaksanakan reforma agraris sesuai dengan amanat UU No.5/1960.

Selain itu, kata dia, juga perlu menyusun ulang arsitektur perbankan nasional untuk mengurangi konsentrasi penguasan kekayaan nasional, serta melakukan reformasi perpajakan dan tingkatkan peran sector keuangan Negara sebagai sarana transformasi perekonomian Indonesia,

“Tingkatkan kualitas pendidikan dan kualitas manusia Indonesia, selenggarakan sistem jaminan sosial untuk menyantuni fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,” tandasnya.

Diskusi kebangsaan yang di moderator oleh Diasma Swandaru  SSOS MHum tersebut dihadiri DPN  KBM-serta dewan pimpinan kabupaten/ kota KBM se DIY.

Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Nasional  (DPN) KBM Prof DR Wuryadimengungkapkan, ia  menyambut baik segenap pimpinan KBM propinsi yang selalu berusaha melakukan konsolidasi dalam membaca situasi kondisi sosial politik Negara,

“Bersiaplah dalam Front Marhaenis ketika ibu pertiwi mengalami kegaduhan.  Serta bela negara dalam setiap keadaan. Belalah dan ajaklah rakyat dalam setiap kondisi dimana negara diganggu pihak manapun,” tegasnya. (rd)

Redaktur: Ja’faruddin AS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com