Munculnya Emoney Salah Satu Perkembangan Teknologi

Oleh : Aliatun Ifani*

Kemajuan teknologi adalah salah satu dari perkembangan zaman. Dengan terciptanya berbagai pembaharuan sehingga membuat kesan yang menarik. Salah satu dari kemajuan teknologi saat ini yaitu uang digital atau uang elektronik. Namun ada juga yang menyebutnya dengan e-money. Alat pembayaran yang simple, sehingga mudah untuk melakukan berbagai pembayaran. Bentuknya tidak lagi berupa uang asli, melainkan berupa kartu yang didalamnya terdapat memori untuk menyimpan data. Cara seperti ini akan sangat praktis, sehingga mudah dibawa kemana-mana.  

Sudah banyak macam e-money saat ini. Salah satunya yaitu mengharuskan penggunanya mempunyai akun dan terdaftar di sebuah bank tertentu. Ada juga yang langsung berbentuk kartu e-money. Sehingga cukup membeli kartu e-money itu dengan uang fisik (uang asli) sesuai jumlah nominal yang diinginkan. Didalam kartu e-money sudah ada saldo yang tersimpan sehingga memudahkan untuk melakukan pembayaran. Siapa saja yang memiliki kartu tersebut bisa dengan bebas menggunakannya kapan dan untuk apa saja. Cukup dengan  digesek pada kasir pembayaran sehingga saldo yang terdapat di dalamnya berkurang secara otomatis. Tergantung berapa banyak nominal yang akan kita keluarkan. Dan jangan takut jika saldo tersebut habis, karena sudah terdapat struk atau pemberitahuan yang pasti.

Banyak manfaat yang akan didapatkan dari penggunaan e-money. Bukan hanya untuk melakukan pembayaran pada saat menggunakan telepon umum, tetapi juga dapat digunakan untuk pembayaran tagihan listrik, telepon rumah, televisi, air, pembelian tiket, jalan tol, tiket kereta, tiket bus, dan belanja keperluan sehari-hari. Apalagi anak-anak muda zaman sekarang yang sudah berkembang pesat. Dalam hal ini tidak hanya orang tua yang menggunakannya, tetapi anak muda juga ada yang menggunakannya. Menurut mereka membayar tiket bioskop dengan e-money sangat memudahkannya, tanpa harus mengeluarkan uang di depan banyak orang. 

Menurut Bank Indonesia, e-money atau uang elektronik adalah alat pembayaran yang harus disetor oleh pemilik kepada badan yang mengurusi keuangan. Kemudian nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server, agar besar nilai uang yang disimpan tetap ada dan tidak hilang. Nilai uang elektronik yang tersimpan tersebut bukan merupakan simpanan sebagaimana yang disebut dalam undang-undang perbankan. 

Ada dua jenis uang elektronik yaitu e-money dalam bentuk kartu dan telepon seluler. Adapun e-money yang berbentuk kartu terdapat identitas pemegang kartu dan nilai uang sudah tercatat pada penerbit atau ter-registrasi. Sedangkan e-money yang berbentuk telepon seluler hanya sebagai medium penyimpanannya saja. 

Ada banyak keunggulan dari uang elektronik, yaitu bersifat praktis. Dengan adanya e-money siapapun tidak perlu membawa uang fisik atau uang asli. Hanya membawa kartu untuk melakukan transaksi. Sehingga transaksi yang dilakukan akan lebih tepat, tinggal menempel kartu dan tidak perlu menghitung lembar demi lembar uang yang hasus dikeluarkan. Keunggulan lainnya adalah bisa melacak atau melihat kembali setiap pengeluaran sehingga memudahkan dalam mengelola keuangan. 

Selain terdapat keunggulan,  penggunaan e-money juga terdapat kekurangan. Diantaranya yaitu tidak semua penyedia barang dan jasa dapat menerima transaksi elektronik. Apalagi di pedesaan dan pasar tradisional yang dianggap masih minim mengenai perkembangan teknologi terkait e-money. Uang elektronik juga mempunyai risiko hilang dan rusak. Apalagi jika kita memasukkan nilai uang dalam jumlah besar, maka sekali kartu itu rusak atau hilang, maka hilanglah semua uang kita. Maka hati-hatilah dalam menyimpan sesuatu, apalagi yang kecil dan tipis seprti itu.  

Pada dasarnya, uang elektronik sama seperti uang biasa. Uang elektronik juga memiliki fungsi sebagai alat pembayaran yang sah atas transaksi jual beli barang. Dalam perspektif syariah hukum, uang elektronik hukumnya halal. Kehalalan ini berlandaskan kaidah yaitu setiap transaksi dalam muamalah pada dasarnya diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya, maka saat itu hukumnya berubah menjadi haram. Faktor lainnya yang menjadi alasan uang elektronik hukumnya halal adalah adanya tuntutan kebutuhan manusia akan uang elektronik. Semua ini karena sudah berkembangnya teknologi pada era modern sekarang ini. Uang elektronik sudah sah digunakan baik menurut agama maupun Negara jika sudah mendapat dukungan dari otoritas jasa keuangan dan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Selanjutnya yang paling penting adalah penghematan dalam menggunakannya. Jangan boros, sehingga tidak menyebabkan kerugian di kemudian hari. Wallahu a’lam bil as-shawaab. (*)

*Penulis adalah Aktivis HMI Komisariat Syari’ah Korkom Walisongo Semarang. Mahasiswi Jurusan Ilmu Falak Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com