Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan Bulanan Bapas Jogja Tahun 2019

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta(Bapas Jogja) melaksanakan penyerahan penghargaan pegawai teladan tingkat satuan kerja(satker) Bapas Jogja bersamaan dengan apel pagi di Aula Bapas Jogja, Senin(04/11/2019).

Pemberian penghargaan ini sesuai dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja bahwa ASN yang menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan,kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dapat diberikan penghargaan.

Dalan Arahan di apel pagi , Kepala Bapas Jogja Muhammad Ali Syeh Banna menyampaikan bahwa, pemilihan pegawai teladan tiap bulannya semakin sulit.

“setiap bulannya tim penilai prestasi Bapas Jogja semakin sulit menentukan pegawai berprestasi, tingkat kerjasama, tingkat prestasi kerja yang meningkat dari bulan ke bulan dalam mengembangkan diri dan prestasi demi Bapas Jogja sungguh luar biasa,” kata nya.

Dilain pihak ditemui setelah Apel, Peraih penghargaan bulan Oktober 2019 ini, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Sri Akhadiyanti menuturkan, bahwa penghargaan ini menjadi semangat untuk kerja yang lebih maksimal lagi.

“Sangat terkesan dan tidak menyangka, karena mungkin banyak yang lebih berhak menerima penghargaan ini, tetapi menjadi kehormatan tersendiri ketika tim penilai menjatuhkan pilihannya terhadap saya, terimakasih tak terhingga untuk semua tim terutama kepala Bapas Jogja,” tutur nya.

Kembali Kepala Bapas Jogja Ali Syeh menambahkan bahwa bagi penerima penghargaan mendapat hak istimewa parkir khusus di tempat yang telah disediakan, serta kendaraan yang di pakai oleh penerima penghargaan akan dibersihkan setiap harinya oleh petugas khusus di Bapas Jogja.

“Reward yang diberikan oleh Bapas Jogja seperti biasa adalah mendapatkan tempat parkir khusus kendaraan dan kendaraannya akan dibersihkan setiap harinya sampai dengan 1 bulan kedepan, selain itu jika 3 bulan berturut turut meraih penghargaan akan prestasinya maka penghargaan akan langsung diberikan oleh Kepala KAntor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta,” Pungkas nya. (Hen)

Redaktur : Rara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com