UNODC Libatkan Bapas Jogja Dalam Ujicoba Revisi Klasifikasi dan Alat Penilaian Oleh Petugas Pembebasan Bersyarat dan Masa Percobaan

BALIKPAPAN – United Nations Office Drugs and Crime (UNODC) selenggarakan kegiatan yang bertemakan Piloting of Revised Classification and Assesment Tools by Parole and Probation Officers ( Ujicoba Revisi Klasifikasi Alat Penilaian Oleh Petugas Pembebasan Bersyarat dan Masa Percobaan) di Hotel Blue Sky Balikpapan, Kalimantan Timur,Senin(04/11/2019).

Dalam sambutannya UNODC yang diwakili oleh Antonia Mayaningtyas mengatakan bahwa  Kegiatan yang melibatkan seluruh Balai Pemasyarakatan di Indonesia  dan  pertama dilaksanakan pada awal oktober tahun 2019 di Pangkal Pinang dan yang kedua ini dilaksanakan di Balikpapan selama 7 hari mulai tanggal 3 sampai dengan 9 November 2019 dan diikuti 26 peserta di setiap sesi.

” Sejak Juni sampai dengan September 2019 sudah melalui prose revisi, dan sudah 3 kali melakukan consultative meeting di Malang, Semarang, Surabaya dan berharap alat yang sudah direvisi dengan dapat digunakan untuk membantu tugas Pembimbing Kemasyarakatan(PK) sehari hari,” Kata nya.

Disisi lain Esti Wahyuningsih mewakili Direktur Bimbingan Kemasyarakatan kementerian Hukum dan HAM menyampaikan Peraturan Menteri Hukum dan HAm Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi memberikan adanya tugas revitalisasi , tugas PK semakin berat yang awalnya hanya membuat 1 penelitian kemasyarakatan(litmas) integrasi sekarang bisa membuat sampai dengan 10 Litmas untuk satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) karena wajib untuk pemindahan Narapidana harus ada litmas dari Bapas.

“Hasil assesment 5 dimensi yang sekarang diterapkan masih mengelembung di Medium Security, dan diharapkan PK memiliki kompetensi sesuai tuntutan tugas mengunakan instrument 5 dimensi yang telah direvisi,” tutut nya.

Salah satu Peserta dari Bapas Jogja , PK Muda Sati Purnaningsih ditemui selasa(05/11/2019) mengatakan bahwa pembahasan ujicoba ini melibatkan seluruh Bapas dan berharap nantinya membuat lebih sederhana dari lat penilaian sebelumnya,”katanya.

” Setelah 6  bulan dipindahkan WBP akan di assesment kembali untuk bisa mencapai indikasi perkembangan , dan instrumen ini digunakan untuk pemindahan dari maximum security ke medium security , dari medium ke minimum security,” tambah Esti.

Di lain tempat Kepala Bapas Jogja Muhammad Ali Syeh Banna menuturkan bahwa UNODC tetap bekerjasama dalam implementasi Revitalisasi.

“Kewajiban Bapas membuat Litmas untuk WBP sebagai syarat pemindahan WBP, perlu dukungan dari berbagai pihak dengan membuat lebih sederhana alat penilaian maka petugas PK akan lebih cepat menyelesaikan litmas,”pungkas nya.(hen)

Redaktur : Anto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com