Perda Kota Yogyakarta Tentang Susunan Perangkat Daerah dinilai Bertentangan dengan UUK DIY

YOGYAKARTA – Rapat Paripurna penandatangan persetujuan bersama Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Yogyakarta, pada Selasa (31/12/2019) lalu diwarnai Pendapat Lain (Second Opinion).

Pendapat lain tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP.  Ia menyatakan, setelah mencermati Raperda khususnya pada bagian ke enam, tentang Kecamatan (kemantren), pada pasal 8 ayat 1,2,3,4,5 ia menilai, bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia  No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY)

Fokki menjelaskan, di dalam BAB I, Ketentuan umum pasal 1 ayat 13 menyatakan bahwa penyelenggaraan kewenangan Istimewa diatur melalui Perdais yang dibentuk oleh DPRD DIY bersama Gubernur. Maka, kata dia, ketika Raperda juga mengatur tentang urusan kelembagaan untuk melaksanakan sebagian urusan keistimewaan sesuai dengan Perda bagian ke 6 pasal 8 ayat 2 yang berbunyi “Kecamatan melaksanakan sebagian urusan keistimewaan di tingkat kecamatan (Kemnatren)”, maka bertentangan dengan UUK DIY,

“Selain itu, di dalam BAB IV, Kewenangan pasal 6, kewenangan istimewa DIY berada di provinsi maka ketika Raperda ini juga mengatur tentang kewenangan kecamatan (kemantren) untuk mengurusi sebagian urusan keistimewaan maka menurut saya ini sudah melampaui kewenangan yang diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY,” ujarnya dalam keterangan Pers yang diterima redaksi, Kamis (02/01/2020).

Ia juga menilai Perda yang akan disahkan bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 224 dan 225 dimana dalam tersebut tidak ada istilah kemantren menjadi sebutan lain. Walaupun UU No. 13 Tahun 2012 merupakan Lex Spesialis, tetapi menurut Fokki, tidak boleh bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan Lex Generalis.

Disebutkan Fokki, dalam pasal 225 tentang tugas camat poin i, melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak bisa dimaknai untuk melaksanakan tugas keistimewaan yang merupakan tugas tambahan sesuai dengan amanat Undang Undang NO. 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY karena sesuai dengan pasal 7, kewenangan dalam urusan keistimewaan diatur dengan Perdais.

“Undang-Undang Keistimewaan DIY itu tentang Daerah Provinsi, bukan tentang Daerah Kabupaten/Kota dan Desa. Perubahan sebutan untuk OPD, Kecamatan dan Kelurahan atau sebagai bagian dari OPD sebagaimana diatur Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam Raperda ini ada sebutan lain kecamatan juga menjadi kemantren, jelas bertentangan dengan konstitusi sebagaimana turunannya dalam peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Undang Undang Pemerintah Daerah dan Undang Undang Keistimewaan DIY,” tandasnya.

Oleh karenaya Fokki menandaskan, segala bentuk perubahan struktur organisasi dan pemerintahan tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang diatasnya. Konsep desentralisasi asimetris di Indonesia mesti dipahami sungguh-sungguh sebagai bagian dari upaya untuk menjamin kepentingan masyarakat lokal tetapi tidak untuk menentang pemerintah pusat,

“Undang Undang Keistimewaan DIY dibentuk tidak untuk menghidupkan kembali feodalisme (penjelasan pasal 4 UU Keistimewaan DIY) maka dengan adanya nama sebutan lain kecamatan (kemantren) maka itu menghidupkan kembali kelembagaan di jaman feodal,” tutupnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com