Walikota Yogyakarta Didesak Segera Kirim Surat ke BKPM Terkait Bidang Penanaman Modal

YOGYAKARTA – Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP mendesak Walikota Yogyakarta untuk segera membuat surat kepada Kepala Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM) terkait dengan penyelarasan program Kota Yogyakarta dengan BKPM,

“Dalam kunjungan kerja Komisi B DPRD Kota Yogyakarta untuk berkonsultasi ke BKPM RI di Jakarta pada tanggal 20-21 Januari 2020 yang lalu, perwakilan Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan Bapak Gatot Subagyo Wijayadi menyampaikan bahww RPJMN 2020-2024 yang merupakan terjemahan dari Presiden terpilih yaitu Bpk Ir H Joko Widodo dan berbentuk peraturan presiden (perpres) akan segera diterbitkan,” kata Fokki dalam pers rilis yang diterima redaksi, Selasa (21/01/2020).

Fokki mengungkapkan jika dengan langkah cepat Pemkot Yogyakarta tersebut semua program sampai tahun 2024 bisa diuraikan, maka diharapkan terdapat keterkaitan terhadap seluruh program pengembangan investasi di Kota Yogyakarta dapat diselaraskan dengan indikator BKPM 2020-2024.

Ia menjelaskan, indicator yang dimaksud meliputi, perbaikan peringkat kemudahan berusaha (doing business), eksekusi realisasi investasi besar, mendorong investasi besar untuk bermitra dengan UMKM, penyebaran investasi berkualitas, promosi investasi terfokus berdasarkan sektor dan negara, serta mendorong peningkatan investasi PMDN khususnya UMKM.

“Dengan adanya surat tersebut yang ditindaklanjuti dengan pertemuan antara walikota dengan BKPM harapannya program yang akan diselaraskan dapat diuraikan lebih detail sehingga dapat diterjemahkan lebih implementatif oleh pemerintah pusat. Dimana seperti diketahui bersama bahwa salah satu konsentrasi pemerintah pusat adalah pengembangan kawasan pariwisata nasional yang terletak di destinasi Borobudur-Yogyakarta,” harapnya.

Dalam konteks lokal pengembangan stasiun tugu, stasiun lempuyangan dan pusat bisnis lempuyangan yang akan terintegrasi dengan keberadaan Bandara NYIA di Kulonprogo, Fokki juga mengharapkan bisa dikoordinasikan dengan BKPM sehingga semua rangkaian proses pembangunan bisa menuju kesejahteraan rakyat yang merata dan berkeadilan sosial.

“Ditambah lagi bahwa DPRD Kota Yogyakarta juga sedang membahas Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah sehingga semuanya harus terintegrasi dengan baik,” imbuhnya.

Dalam kunjungan konsultasi yang juga diikuti oleh Kepada Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta, Komisi B DPRD Kota Yogyakarta juga menanyakan tentang kewenangan daerah dalam proses perijinan One Single Service (OSS) dimana semua proses perijinan yang berkaitan dengan investasi apapun melalui aplikasi dan diambil alih kewenangan oleh pemerintah pusat,

“Dan dijawab oleh perwakilan BKPM bahwa kewenangan daerah adalah mengklarifikasi kebenaran dokumen yang telah disampaikan oleh investor juga melalui aplikasi,” tutup Foki. (pr/rd1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com