Klaten – Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten, Jawa Tengah mengadakan kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona INtegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi(WBK) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama(PKS) antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan(POKMASLIPAS) di Aula Bapas Klaten Jalan Andalas Klaten,Senin(24/02/2020).
Kegiatan ini sebagai bentuk realisasi dari Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 yang mendorong setiap unit pelaksana teknis di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani(WBBM).
Berdasarkan hasil survey Indek Kepuasan Masyarakat(IKM) oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi MAnusia Republik Indonesia(Balitbang RI), bahwa Bapas Kelas II Klaten menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis(UPT) yang mendapat nominasi berpredikat WBK dan WBBM, dengan hasil survey IKM 18.89(Sangat Baik/A) dan IPK 14,13 (Sangat Baik/A).
Dalam sambutannya Kepala Bapas Kelas II Klaten, Eko Bekti Susanto menekankan, bahwa pelayanan Bapas Klaten No Pungli. No Gratifikasi, tanpa Diskriminasi dan Melayani dengan hati.
“Slogan Bapas Klaten bukan sekedar Lips Service, namun sudah menjadi standar operasional pekerjaan yang harus diterapkan setiap hari oleh seluruh pegawai Bapas klaten dari mulai office boy sampai ke pejabat strukturalnya,” ujarnya.
Bersamaan dengan sosialisasi WBK dan WBBM, Bapas Klaten sekaligus mengadakan kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama antara Bapas Klaten dengan POKMASLIPAS. POKMASLIPAS dibentuk berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang pedoman pembentukan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan.
“Tujuan pembentukan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan sistem pemasyarakatan yakni membentuk warga binaan pemasyarakatan(WBP) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga bisa diterima kembali ke masyarakat , dan berperan dalam pembangunan.” tambah Eko.
Mitra Bapas Klaten terdiri dari perorangan, pemerhati pemasyarakatan, Akademisi, organisasi masyarakat, organisasi bisnis/wirausaha yang memiliki kepedulian tinggi, diantaranya adalah Yayasan Ashomad KLaten, Lembaga Perlindungan Anak Klaten, Lentera Keadilan, Lembaga Pelatihan Keterampilan Curfedo, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Hadlonah, CV, Swastika Globe, Institusi Penerima Wajib Lapor yayasan Sinai, yayasan Prasasti Perdamaian, Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan hukum berbasis masyarakat(Aster), Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum berbasis sanggar pengayoman, karang taruna Senopati Klaten, Dian Sasmita.
Humas Bapas Klaten, Heri menjelaskan bahwa POKMASLIPAS dibagi dalam dua kelompok yaitu POKMASLIPAS Bidang Kepribadian dan Kemandirian serta bidang hukum dan kemasyarakatan.
“POKMALIPAS tersebut dibagi sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020, dimana seluruh UPT Bapas wajib membentuk dua kelompok dengan tujuan optimalisasi pemberdayaan dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemasyarakatan dan mewujudkan persamaan persepsi dan pemahaman,”pungkas nya.(Her)
Redaktur : Henny