GUNUNGKIDUL – Pada tahap Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Gunungkudul 2020 , Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul menerima permohonan penyelesaian sengketa proses.
Sengketa ini diajukan oleh bakal pasangan calon bupati bupati di Kabupaten Gunung Kidul yang maju melalui jalur perseorangan atas nama Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristiyawati .
Setelah penelitian keterpenuhan syarat formil materiil terhadap pengajuan penyelesaian sengketa, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul meregister dan mengggelar proses musyawarah perdana penyelesaian sengketa pada Kamis (05/03/2020).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati mengungkapkan, salah satu proses penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 adalah adanya hak bagi Bakal Pasangan Calon, Pasangan Calon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau kuasanya untuk upaya hukum dengan mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu sesuai tingkatannya,
“Pun tak terkecuali yang terjadi di Kabupaten Gunung Kidul,” ujarnya dalam pers rilis yang diterima redaksi, Kamis (05/03/2020).
Menurutnya, walaupun pengajuan permohonan penyelesaian sengketa di tingkat Bawaslu Kabupaten, tetapi Bawaslu tingkat Propinsi diwajibkan untuk melakukan supervisi dari proses awal penerimaan permohonan, persiapan sarana dan prasarana, persiapan untuk musyawarah penyelesaian sengketa, penyusunan putusan hingga tindak lanjut terhadap putusan permohonan penyelesaian sengketa tersebut.
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja bahkan sempat melakukan monitoring langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul pada Rabu (04/03/2020) kemarin. Dalam kesempatan tersebut Bagja memberikan arahan kepada Bawaslu Gunungkidul terkait penyelesaian sengketa proses pemilihan,
Menurut Bagja, berdasarkan regulasi, Bawaslu sesuai tingkatannya melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan menerima dan mengkaji laporan atau temuan serta mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat. Proses musyawarah merupakan proses dasar yang harus dilalui oleh para pihak untuk mencapai kata mufakat melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan,
“Oleh karena itu pimpinan musyawarah merupakan pengendali utama jalannya musyawarah dalam penyelesaian sengketa proses ini,” ujarnya.
Selain itu, Bagja menekankan, jangka waktu penyelesaian sengketa proses Pemilihan dilakukan paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak diterimanya permohonan sengketa. Maka Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul harus secara cermat dan teliti dalam menyusun jadwal, serta disiplin dalam pelaksanaan jadwal musyawarah,
“Disinilah titik pentingnya kehadiran bawaslu dalam mewujudkan keadilan pemilu bagi semua pihak,” pungkas Bagja yang sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal