YOGYAKARTA – Pejabat Struktural beserta seluruh Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan(PK)dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan(APK) Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta(Bapas Jogja) menghadiri kegiatan penguatan Tugas Pokok dan Fungsi(Tusi) Unit Pelaksana Teknis(UPT) Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi(Kadiv) Pemasyarakatan(Pas) Kantor Wilayah(Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani, Selasa(10/03/2020).
Dalam acara yang bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham DIY ini, hadir pula Kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah DIY bersama pejabat struktural bidang pembinaan tahanan/narapidana.
Membuka acara, Kadiv.Pas Ayu menyampaikan pentingnya kesamaan persepsi dan pemahaman di antara berbagai UPT yang terlibat dalam revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 35 tahun 2018. Salah satu pihak yang berperan sangat penting dalam penyelenggaraan revitalisasi ini,” ujarnya, adalah PK yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan(litmas) dan assesment terhadap warga binaan pemasyarakatan(WBP)
“Penting untuk menjalin komunikasi yang intens dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) atau Rumah Tahanan Negara(Rutan), sebagai pihak yang sehari-hari berinteraksi dengan (WBP) tersebut,”katanya.
“Penempatan narapidana, dengan demikian tidak mutlak ditentukan oleh hasil assesment, melainkan juga mempertimbangkan perilakunya sehari-hari dalam menjalani pidana,” tambahnya.
Untuk memperlancar berjalannya proses revitalisasi pemasyarakatan di wilayah DIY, Kadiv.Pas Ayu juga meminta para Kepala UPT untuk secara teratur melaporkan perkembangan pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan di instansinya . Kegiatan Penguatan Tusi dilanjutkan dengan pemaparan Kadiv.Pas mengenai rencana Kanwil Kemenkumham DIY untuk pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani(WBBM), Kadiv.Pas Ayu meminta seluruh UPT untuk tidak hanya berhenti pada pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan, melainkan untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik serta menjadikan pelaksanaan tugas yang prima sebagai habit dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Pengarahan juga diberikan terkait dengan upaya Kanwil Kemenkumham DIY untuk mencapai Target Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sejumlah tindak lanjut telah direncanakan di tingkat Kanwil, diantaranya dengan pemberian program rehabilitasi medis dan sosial kepada WBP, serta revitalisasi Wisma Tamu dan Ruang Pamer Kanwil Kemenkumham DIY. Terkait dengan penggunaan Wisma Tamu ini, akan dirintis usaha kuliner yang dikelola oleh klien Bapas beserta narapidana yang sedang menjalani asimilasi, di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY. Keterlibatan UPT Pemasyarakatan dalam rencana ini disampaikan oleh PK jarot Wahyu Winasis, dan Kepala Sub.seksi Sarana Kerja Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Jati Suryono. Kegiatan penguatan Tusi ini disambut baik oleh PK dan APK Bapas Jogja dan Bapas Wonosari, selaku pejabat fungsional tertentu(JFT) yang diundang. Anggraeni, salah satu PK yang bertugas di Bapas Jogja, optimis dirinya akan dapat berperan dalam revitalisasi pemasyarakatan dengan lebih baik setelah menyimak arahan Kadiv.Pas.
“Dengan pengarahan dari Ibu Ayu, kami sebagai PK terdorong untuk lebih banyak berkoordinasi dengan pihak Lapas/Rutan guna menghasilkan rekomendasi yang terbaik bagi kepentingan klien pemasyarakatan,”tuturnya.
Kepala Bapas Jogja, Muhammad Ali Syeh Banna menambahkan bahwa kegiatan ini sangat baik untuk menyamakan persepsi sehingga tusi bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan yang diharapkan,”pungkas nya.(Sekr)
Redaktur : Henny