Yogyakarta – Pemerintah telah memperpanjang masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil(PNS) akibat situasi penyebaran virus corona (COVID-19). Saat ini, kebijakan WFH berlaku sampai 21 April 2020, hal ini pun berlaku di Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta(Bapas Jogja) seperti halnya kegiatan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan(TPP) juga dilakukan dengan WFH yang sedang berlangsung di ruang sidang TPP Bapas Jogja,Kamis(02/04/2020).
Kepala Bapas Jogja Muhammad Ali Syeh Banna mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, dan telah memberikan pengumuman melalui Urusan Kepegawaian tentang perpanjangan waktu WFH bagi seluruh pegawai.
“Bapas Jogja telah memperpanjang kembali masa WFH untuk pegawai Bapas Jogja, dengan membuat pengumuman untuk semua mitra dan pengunjung Bapas Jogja terutama Klien Bapas Jogja bahwa segala sesuatunya dilaksanakan secara on-line tetap diberlakukan sampai dengan ada peraturan lain yang menggantikan, tetapi tetap diberlakukan sistem piket secara bergiliran agar kinerja Bapas Jogja tidak terganggu, selain lapor diri on-line yang dilakukan klien Bapas Jogja, Bapas Jogja juga mengadakan kegiatan yang seharusnya dilakukan bersama seluruh pegawai menjadi secara on-line, baik itu rapat kerja maupun sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan(TPP) semua dilakukan secara on-line seperti video conference yang bisa diakses seluruh pegawai,”jelasnya.
“Saat ini, pegawai sudah bekerja dari rumah selama lebih dari 12 hari yakni sejak Senin, (16/3/2020) lalu, pelaksanaan tugas tetap berjalan sehingga seperti sidang TPP dilaksanakan secara on-line dengan memakai aplikasi yang mendukung kegiatan, Sidang TPP adalah membahas penelitian kemasyarakatan klien Bapas untuk tindak lanjut keputusan pembebasan bersyarat , cuti bersyarat maupun cuti menjelang bebas, hak hak klien tetap harus didahulukan, sehingga tetap harus berjalan,” tambahnya.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Hartono yang didampingi oleh Kepala Sub seksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Anak, Wine Safitri yang pada kamis ini bertugas piket mengatakan bahwa kegiatan sidang TPP klien anak tetap harus berjalan karena menyangkut hak-hak klien Bapas Jogja.
“Kendala terbesar adalah jaringan internet dalam pelaksanaan kegiatan tetapi apapun yang terjadi kegiatan ini harus terlaksana dengan baik dengan hasil maksimal,” ucapnya.
Ditambahkan oleh Wine Safitri bahwa kegiatan sidang TPP Klien Anak ini dilakukan secara rutin sesuai dengan permintaan penelitian kemasyarakatan.
“Biasanya kami melakukan secara bersama sama di ruang sidang TPP tetapi berhubung kondisi tidak memungkinkan makan pihak kami mengadakan kegiatan sidang TPP dengan menggunakan cara video conference, alhamdulillah hasil yang didapat tetap bisa maksimal seperti yang diharapkan, sehingga walaupun WFH hak-hak klien tetap terjamin,” pungkas nya(hen)
Redaktur : Fefin Dwi S