Desiminasi Terkait Asimilasi Dirumah Untuk Narapidana, Bapas Jogja Sosialisasikan Melalui Media Radio

Yogyakarta – Bertempat di Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta (Bapas Jogja), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Jogja mewakili Kepala Bapas Jogja berdialog bersama mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2020 tentang asimilasi di rumah untuk narapidana dan anak untuk penanganan covid-19 selain melalui media online, media sosial juga dengan media salah satu stasiun radio ternama di Jogja yang disiarkan secara streaming, dengan harapan dapat menjangkau pendengar lebih luas, Jumat (17/04/2020)

PK Muda Bapas Jogja, Jarot Wahyu Winasis menyampaikan informasi mengenai program asimilasi, agar tidak menjadi salah persepsi di masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) telah melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap narapidana di dalam Lapas atau Rutan. Bahkan setelah bebas, para narapidana tersebut masih diawasi melalui program asimilasi ini.

“Selama di dalam Lapas atau rutan mereka diberi bekal keterampilan, misalnya perikanan, kesenian dan lain-lain. Di samping itu mereka juga diberi bekal tentang nilai – nilai spiritual sehingga diharapkan mereka menjadi  sosok dan pribadi yang baik, dan siap untuk kembali ke masyarakat,” jelasnya. 

Jarot juga menyampaikan bahwa proses pemberian hak asimilasi dan integrasi tidak segampang yang dibayangkan. Perlu ada telaah dan pengecekan detail terkait latar belakang dan track record WBP selama di lapas atau rutan. Dan diakhiri dengan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang melibatkan petugas Lapas atau Rutan dengan PK Bapas Jogja. 

“ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menyatakan seorang WBP berhak mendapatkan hak asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Diawali dengan tim lapas/ rutan akan menelaah sampai detail segala jenis aturan yang ada.

“Mulai dari Permenkumham, Kepmenkumham sampai Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan,” ujar Jarot. Ia juga menjelaskan bahwa ada pengecualian untuk narapidana khusus yang dibatasi oleh PP 99 Tahun 2012. Menurut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, mereka tidak bisa mendapatkan hak asimilasi maupun integrasi. Sebelum menerapkan programnya, tim melakukan seleksi melalui pendataan berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), hal ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ada perkara lain,” terangnya.

Setelah itu, data yang ada masih harus melewati Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang TPP ini terdiri dari susunan tim yang terdiri dari Bagian Pembinaan, Pengamanan dan Bimbingan Kerja atau Pelayanan. Diharapkan dengan seleksi dan pembahasan di TPP menghindari kesalahan mengeluarkan WBP. 

Pihak stasiun radio Rakosa FM yang diwakili oleh Haning Jati sebagai host acara menyatakan bahwa dialog dikemas santai dilakukan dengan menghubungi PK Muda Jarot melalui telepon, cukup singkat tetapi cukup menjelaskan keadaan yang sebenarnya, sehingga menjawab kegelisahan di masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bapas Jogja Muhammad Ali Syeh Banna yang ditemui secara terpisah di kediamannya  menyampaikan bahwa keberhasilan asimilasi dirumah untuk narapidana ditentukan kita bersama yang biasa di sebut tiga unsur atau tiga pilar terpenting pertama aparat baik pegawai Lapas, Rutan atau Bapas, kepolisian, TNI dan juga aparat penegak hukum dan aparat desa atau pemerintah daerah, yang kedua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Klien itu sendiri dan ketiga masyarakat meliputi keluarga dan masyarakat sekitar. Sinergi ini memberikan keberhasilan dalam membangun negeri tercinta Indonesia dan menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan berita – berita yang sifatnya provokatif terkait program asimilasi ini,” ungkap nya.

Ali Syeh juga menyatakan bahwa seluruh unsur petugas terlibat termasuk dari Balai Pemasyarakatan dan petugas medis Lapas atau Rutan untuk memastikan WBP yang keluar dalam kondisi sehat,” tuturnya. Meski melalui mekanisme yang cukup panjang, lanjut Ali Syeh seluruh pelayanan terkait implementasi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini gratis. Jika ada praktek pungli, Ali Syeh berharap masyarakat bisa melaporkan untuk ditindaklanjuti.(hen)

Redaktur : Fefin Dwi S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com