YOGYAKARTA – Meski belum ada kejelasan terkait batas penundaaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akibat dampak Covid-19, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap mempersiapkan diri, termasuk menghadapi potensi sengketa Pilkada mendatang.
Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Sosialiasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Jumat (01/05/2020).
Dalam rapat yang dilakukan dengan melalui media daring atau tele converence tersebut, bertindak selaku narasumber, Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Rapat diikuti oleh seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam pemaparannya, Bagja mengungkapkan, Secara yuridis, penerbitan Perbawaslu terbaru ini merupakan penyesuaian terhadap nomenklatur kelembagaan pengawas Pemilu Kabupaten/Kota berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019,
“Fungsi penyelesaian sengketa Pemilihan yaitu terdiri dari pertama, sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih. Kedua, sebagai sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilihan, dan Ketiga sebagai sarana untuk mewujudkan tri tujuan hukum dalam proses pemilihan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ada tujuh aspek perbandingan antara Penyelesaian Sengketa Pemilu dengan Pemilihan. Yaitu terminologi, mekanisme penyelesaian, hari penanganan, sumber atau asal sengketa, sifat Putusan, Upaya Hukum, dan Kewenangan Bawaslu RI.
Sementara itu, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati menuturkan, Rapat koordinasi penting diselenggarakan untuk memahamkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kepada anggota Bawaslu di lingkungan Bawaslu DIY. Menurutnya ada perbedaan penyeleseaian sengketa dalam aturan hukum Pemilu dan Pemilihan (Pilkada),
“Dalam rezim hukum Pemilu, penyelesaian sengketa dilakukan dengan metode Mediasi dan Adjudikasi. Sedangkan dalam rezim hukum Pemilihan, penyelesaian sengketa dilakukan dengan metode Musyawarah,” ujarnya.
Selain itu, perbandingan yang paling mendasar yaitu dalam UU Pemilu, Bawaslu RI memiliki kewenangan koreksi atas putusan penyelesaian Sengketa, sedangkan dalam UU Pemilihan, Bawaslu RI tidak memiliki kewenangan koreksi,
“Perbadingan lain misalnya dalam aspek waktu penyelesaian, menurut UU Pemilu, hari adalah hari Kerja, sedangkan dalam UU Pemilihan hari adalah hari Kalender,” pungkas Sutrisnowati. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal