KISP Soroti Perppu Terkait Covid-19 yang Tidak Mengatur Anggaran Pilkada

YOGYAKARTA – Di masa Pandemi Covid-19 ini, tidak menjadi alasan bagi Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) untuk tidak melakukan inovasi kegiatan dalam rangka turut menjaga Demokrasi di Indonesia. Bersamaan dengan bulan Ramadhan, lembaga yang mayoritas diisi oleh anak-anak muda pegiat demokrasi ini mempunyai kegiatan dengan Tema “Ngaji Pemilu”.

Sabtu (09/05/2020) KISP menyelenggarakan Ngaji Pemilu Ke-2 dengan tema  “Menjaga Hak Konstitusi Untuk Mewujudkan Keadilan Pemilu (Para Peserta) Di Tengah Pandemi Covid-19”. Kegiatan dimulai pada pukul 13.30 dengan metode daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting.

Pada kegiatan tersebut, KISP menghadirkan empat Narasumber dari berbagai unsur Lembaga, yaitu Rahmat Bagja, S.H.,LL.M (Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI), Sutrisnowati S.H.,M.H.,M.Psi (Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY), Bambang Eka Cahya Widodo, S.I.P.,M.Si (Anggota Tim Pemeriksa Daerah DKPP RI), dan Fadli Ramadhanil (Peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Bagja memberikan materi terkait konsep keadilan Pemilu dalam rangka menjaga hak konstitusi dan strategi dalam menjaga hak konstitusi di saat pandemi Covid-19. Sementara itu  Sutrisnowati memberikan materi terkait perbedaan penyelesaian sengketa Pilkada dan Pemilu serta Potensi sengketa dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 terutama di saat Pandemi Covid-19.

Sedangkan Bambang Eka Cahya Widodomemberikan materi terkait urgensi penyelesaian sengketa dalam masyarakat demokratis (perspektif praktisi) dan Fadli Ramadhanil  memberikan materi terkait Urgensi Perppu Penundaan Pilkada dan Kepastian Hukum di saat Pandemi Covid-19.

Salah satu pemateri Sutrisnowati, mengungkapkan, tujuan dari tema yang diambil saat ini ada dua, yaitu untuk mendiskusikan bagaimana menjaga hak konstitusi melalui sengketa Pemilu dan untuk mengetahui cara pencegahan sengketa Pemilu.

Ia menjelaskan, penengakah hukum Pemilu atau Pilkada merupakan suatu rangkaian upaya untuk mencegah dan menindak terjanya penyimpangan terhadap prinsip dan kaidah hukum Pemilu. Menurutnya, penegakan hukum memiliki fungsi Menjaga proses dan hasil Pemilu yang demokratis dan berintegritas, jujur dan adil serta menjaga hak konstitusi warga negara dalam proses Pemilu, yaitu Hak Pilih dan hak dipilih,

“Fungsi penyelesaian sengketa Pemilu atau Pilkada adalah sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih (right to be elected), Sebagai sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilihan, Sebagai sarana untuk mewujudkan tritujuan hukum dalam proses pemilihan,” katanya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (10/05/2020).

Ia juga menyoroti munculnya Perppu (terkait Covid-19) yang dinilai ambigu karena tidak mengatur terkait dengan sistem anggaran Pilkada yang juga perlu penyesuaian karena pilkadanya ditunda;

“Misalnya, perlu ada penegasan bahwa pertanggungjwaban keuangan mengikuti ketentuan mentri keuangan dan kekurangan anggaran pilkada akan ditanggung oleh APBN setelah diajukan oleh penyelenggara pemilu,”

Apabila Pilkada akan di laksanakan pada bulan Desember 2020 maka tahapan Pilkada akan dilaksanakan pada bulan Juni, tentunya prediksi Covid-19 apakah akan selesai di bulan Juni tidak ada prediksi yang pasti tentang selesainya wabah Covid-19,

“Maka perlu mencari alternatif seperti proses sosialisasi dan cokliti. Apabila proses tahapan pilkada dilaksanakan secara online maka itu bukan opsi yang mudah karena tidak semua daerah terjangkau dengan baik mengenai  pengunaan online,” ujarnya.

“Dalam diskusi juga mencuat wacana Penyelenggaraan Pilkada di Bulan September 2021 yang dinilai lebih baik. Hal ini guna menyiapkan terkait anggaran, kondisi yang memungkinkan, serta menyiapkan infrastruktur hukum yang dapat memberikan kepastian terhadap penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu,” tutupnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com