Gawat, Layanan Publik Pemkot Yogyakarta Terancam Hanya Bisa Bertahan Sampai September 2020

YOGYAKARTA – Dalam rapat antara Komisi B dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta (BPKAD Kota Yogyakarta), pada Rabu (10/06/ 2020) terungkap bahwa kondisi keuangan Pemkot Yogyakarta kurang prima dalam menghadapi pandemic covid-19 hingga akhir tahun. 

Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto S.IP mengatakan, dari sisi pendapatan terungkap bahwa posisi riil keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta adalah Rp.212.838.135.910,- . Dalam posisi keuangan riil total tersebut, kata dia, maka bila tidak ada penambahan penerimaan, hanya akan bertahan selama 4 bulan ke depan,

“Jalannya roda pemerintahan di Kota Yogyakarta yang dilaksanakan walikota dan DPRD Kota Yogyakarta dalam urusan wajib saja (layanan public) hanya bisa bertahan sampai 4 bulan yaitu sampai September 2020. Artinya bila situasi pandemi Covid-19 tidak ada progresif kebijakan dari pemerintah pusat ataupun DIY dalam bergerak ke kehidupan new normal sehingga pergerakan ekonomi juga hanya jalan di tempat, maka dapat dipastikan fungsi dari pemerintah sebagai publik service terancam shut down (berhenti),” ujarnya dalam pers rilis yang diterima redaksi, Kamis (11/06/2020)

Fokki menjelaskan, digelarnya rapat bersama BPKAD Pemkot Yogyakarta dilandasi dengan latar belakang bahwa di masa pandemik covid-19, situasi perekonomian masyarakat bergerak sangat lambat, bahkan dikatakan mati suri,

“Maka tentu saja berpengaruh terhadap pendapatan Pemerintah Kota Yogyakarta. Dan pendapatan ini berpengaruh terhadap keberlangsungan kegiatan atau program pemerintah dalam hal publik service/pelayanan kepada masyarakat. Karena esensi terbentuknya pemerintah adalah publik service menuju kepada tujuan negara didirikan yang bermuara kepada kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Dalam rapat Komisi B dengan BKAD Pemkot Yogyakarta, terungkap per Mei 2020 realisasi penerimaan pajak daerah hanya sebesar : Rp. 131.984.284.777 atau sebesar 29,26%. Itu termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di di sisi lain, wajib pajak yang menyampaikan permohonan pengurangan sebanyak 5.660 wp/per 8 juni 2020.

Disamping itu Pemerintah Kota Yogyakarta juga mendapatkan penerimaan dari sisi  dana perimbangan sebesar Rp.48.345.970.400, Dana Alokasi Umum tiap bulan Rp. 48.288.179.000, Dana Alokasi Khusus fisik Rp. 57.791.400 dan retribusi daerah Rp. 177.774.991,-

Dalam rapat yang dihadiri langsung oleh Kepala BPKAD Pemkot Yogyakarta, Wasesa, Fokki meminta supaya ada kesadaran bersama dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat bahwa covid19 akan terus ada. Dengan kesadaran tersebut, diharapkan akan merangsang masyarakat untuk menyikapi pandemic dengan tetap beraktifitas secara produktif,

“Covid-19 ini akan tetap ada selama belum deitemukan vaksinnya. Itu akan berdampingan dengan kita sebagai mahluk homo sapiens. Maka kalau kita ingin survival ya jalani kehidupan new normal dengan protokol kesehatan yaitu pakai masker dan sosial atau physical distancing serta sering cuci tangan dan sebagainya,” imbau Fokki. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com