Yogyakarta – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta mendapat kunjungan dari Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA) Kelas II Yogyakarta, Teguh Suroso, Kamis (09/07/20). Kedatangannya disambut baik oleh Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta. Muhammad Ali Syeh Banna.
Teguh Suroso menjelaskan pertemuan ini sebagai ajang koordinasi antar Unit Pelaksana Teknis(UPT) dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi masing-masing institusi, umumnya dalam mewujudkan peningkatan setiap aspek pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawab yang harus diwujudkan, dan khususnya yang berhubungan dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum(ABH).
“Yang terpenting kunjungan koordinasi ini terkait dengan adanya putusan Hakim yang masih mencantumkan dalam putusan bahwa latihan kerja bagi anak masih di lakukan di LPKA, sedangkan tertera jelas di dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 78 ayat 1 yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja adalah antara lain balai latihan kerja, lembaga pendidikan vokasi yang dilaksanakan, harapan kami bahwa jikalau memungkinkan petikan putusan tersebut masih bisa dirubah atau kedepan tidak lagi menyebutkan LPKA sebagai tempat latihan kerja” terang Teguh.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Muhammad Ali Syeh Banna, lebih lanjut, ia menjelaskan peran Bapas untuk memberi rekomendasi jika berkaitan dengan latihan kerja maka yang utama adalah memberikan latihan kerja di lembaga seperti Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja(BPRSR)” ungkap Alisyeh sapaan akrabnya.
“Berkaitan dengan putusan latihan kerja untuk ABH masih di LPKA, hal ini menjadi bahan Bapas untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dan mendetail kepada seluruh Aparat Penegak Hukum(APH) dan institusi lembaga pelatihan terkait” tambah Alisyeh.
Pada akhir pertemuan, Pembimbing Kemasyarakatan(PK) Muda Ika Pawestri Haris Sakunta menambahkan bahwa mengulas tentang Undang-Undang SPPA pasal 78 ayat 1 jelas dituliskan seperti yang telah dikatakan oleh Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Bapak Teguh, misalnya oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, pendidikan atau sosial, ditambah selama ini PK juga belum pernah merekomendasikan putusan berupa latihan kerja di LPKA dikarenakan LPKA adalah tempat anak untuk menjalankan pidana penjara, itu semua menjadi Pekerjaan Rumah untuk PK dan terutama Bapas untuk melakukan koordinasi lebih lanjut pada APH dan institusi terkait,” pungkas nya.(tya)
Redaktur : Hennyra