SLEMAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman membuka Posko Aduan Data Pemilih dalam tahapan pemutakhiran data, pencocokan penelitian (coklit) serta penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengungkapkan, selain di kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, posko aduan data pemilih tersebar di 17 kecamatan dan 86 desa se-Kabupaten Sleman. Posko aduan di kecamatan berada di Kantor Panwaslu Kecamatan, sementara posko aduan di desa bisa langsung menghubungi nama dan nomor kontak Panwaslu Desa setempat.
Ia menjelaskan, tahapan pengawasan coklit berlangsung mulai dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020,
“Masyarakat di Kabupaten Sleman dapat menyampaikan dugaan pelanggaran data pemilih kepada pengawas Pemilu yang tersebar di berbagai posko yang telah tersedia,” kata Karim saat ditemui di kantornya, Jumat (17/07/2020),” kata Karim.
Karim menambahkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 proses coklit dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) secara langsung dan tetap memperhatikan protokol kesehatan, setidaknya memakai masker,
“Dengan mendatangi rumah warga satu demi satu,” tutur Karim yang mengampu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ini.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pengawasan coklit saat ini dilakukan di tengah berlangsungnya Pandemi COVID-19 sehingga petugas harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah munculnya klaster baru penularan,
“Pengawas Pemilu dibekali dengan alat pelindung diri (APD). Bawaslu Sleman memberikan fasilitas APD yang nantinya dipakai oleh pengawas saat melakukan pengawasan coklit,” kata Arjuna.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman ini meminta masyarakat dapat melakukan pengawasan partisipatif terkait dengan tahapan coklit tersebut,
“Kami mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan pelanggaran data pemilih melalui posko yang sudah tersedia di tingkat desa, tingkat kecamatan, atau ke Bawaslu Kabupaten Sleman,” ujar Arjuna. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal