Yogyakarta – Implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dimana fungsi hubungan masyarakat(humas) atau Public Relation(PR) sebagai ujung tombak dalam membentuk citra positif.
“Sebab itu peran humas atau PR dalam suatu instansi pemerintah sangat penting. Mereka sebagai pembuat berita dan pencari berita, namun dengan materi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tutur Muhammad Ali Syeh Banna, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta(Bapas Jogja) di ruang kerjanya usai mengikuti teleconference yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,yang bertema pemberdayaan fungsi kehumasan,Senin(20/07/2020).
Ditambahkan Alisyeh sapaan akrab beliau, acara yang dibuka oleh Bapak Bambang Rantam selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut memberikan materi dengan tema Meningkatkan Reputasi Kehumasan melalui konten media, seperti telah disampaikan oleh narasumber Bapak Fajar Lase,meski memiliki tugas menyampaikan informasi, tapi humas ataupun PR tidak bisa serta merta mengobralnya kepada khalayak. Sebab jika tidak hati-hati, justru dapat merugikan instansinya sendiri. “Mempekenalkan diri boleh dan justru perlu dilakukan. Tapi jangan semua diobral,humas sebagai jembatan komunikasi dan mempunyai hubungan simbiosis mutualisme” lanjut nya.
Dengan tugas dan fungsinya tersebut, sudah semestinya jika PR dan humas memiliki kemampuan yang lebih dalam hal komunikasi dengan orang lain. Kemampuan ini sebenarnya bisa dilatih dengan terus meningkatkan pengalaman dan pengetahuan.
“Kuncinya ada pada public speaking. Hal itu bisa dilatih sehingga makin mahir dalam komunikasi di depan umum,” jelasnya.
Selain itu guna terus meningkatkan pengetahuan, PR atau humas juga perlu untuk menyerap referensi dari beragam media, baik cetak maupun elektronik. Sehingga beragam informasi tersebut dapat disinergikan sebagai dasar pengambilan kebijakan pimpinan jika memang dibutuhkan.
“Humas atau PR itu sebagai komunikator. Karena itu, kemampuan dalam pemahaman dan pengetahuan untuk menjelaskan produk yang dimiliki sangat penting,” tuturnya.
“Kembali pihak kami sampaikan mengulas dari paparan yang diberikan oleh staf khusus menteri bidang transformasi digital, bapak Fajar Lase bahwa di unit pelaksana teknis(UPT) tanggung jawab penuh kehumasan adalah kepala UPT, dan beliau menyampaikan bahwa harus ditunjuk orang yang betul-betul berkompeten menanggani karena memang di UPT tidak ada struktur khusus untuk humas, hal inilah menurut pihak kami adalah tantangan, untuk itu Bapas Jogja berusaha semaksimal mungkin memberikan informasi positif kepada khalayak tentang tugas pokok dan fungsi Bapas Jogja, untuk menepis hal-hal yang negatif, dan yang terpenting membuat tim yang solid,”pungkas Alisyeh.(Rara).
Redaktur: Hennyra