YOGYAKARTA – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang.
Untuk memastikan masyarakat di tiga kabupaten wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan menggelar Pilkada, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Gunungkidul terdata sesuai peraturan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY mengoptimalkan pengawasan Coklit.
Anggota Bawaslu Divisi Hukum Data dan Informasi, Agus Muhamad Yasin menuturkan, dalam pengawasan tahapan Coklit, Bawaslu DIY mencermati kualitas Daftar Pemilih Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (A-KWK).
Menurutnya, pengawasan Bawaslu di 3 Kabupaten yang sudah berlangsung dari 15 Juli sampai dengan 4 Agustus 2020, menitik beratkan dalam mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama,
“Dengan standar pengawasan tersebut, Bawaslu DIY mendapatkan beberapa temuan,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (08/08/2020).
Yasin menjelaskan, pada tahapan ini, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih Model A.KWK. Dalam pelaksanaan tahapan Coklit, PPDP berkoordinasi dengan RT/RW setempat dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Namun demikian, dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu, masih terdapat masyarakat yang memenuhi syarat belum terdata,
Hasil pengawasan di Kabupaten Gunungkidul ditemukan 25 Pemilih Pemula yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, 58 Pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pemilu 2019 terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, 8 Pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, 124 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, tidak ditemukan pemilih yang terpisah TPSnya berdasarkan Daftar Pemilih Model A-KWK.
Sementara di Kabupaten Bantul ditemukan 223 Pemilih Pemula yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, 275 Pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pemilu 2019 terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, 117 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, ada pemilih yang terpisah TPSnya berdasarkan Daftar Pemilih Model A-KWK,
Sedangkan di Kabupaten Sleman ditemukan 24 Pemilih Pemula yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, 10 Pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pemilu 2019 terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, 4 Pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, 65 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, tidak ditemukan pemilih yang terpisah TPSnya berdasarkan Daftar Pemilih Model A-KWK.
“Berdasarkan hasil pengawasan diatas, Bawaslu DIY melalui Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan pengawasan pemilihan serentak 2020, akan semakin meningkatkan pengawasan dan kewenangan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) dilaksanakan secara terbuka dan koordinatif. Keterbukaan data dan informasi antar penyelenggara pemilihan menjadi kunci atas terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif,” tegas Yasin. (kt1)
Redaktur: Faisal