Kapasitas Psikososial dalam pendampingan ABH

Yogyakarta – Empat orang pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta(Bapas Jogja) mengikuti kegiatan “Penguatan Kapasitas Pegawai: Psikososial” yang diselenggarakan oleh PKBI(Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 25 dan 26 Agustus 2020 di Bale Timoho Resto, Yogyakarta. Selain perwakilan dari Bapas Yogyakarta, hadir pula tiga orang peserta dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari dan tujuh orang peserta dari LPKA Kelas II Yogyakarta. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai Hak-hak Anak dalam proses pendampingan psikososial. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memfasilitasi petugas untuk mengembangkan kreativitas dan memetakan kendala yang dialami oleh petugas dalam upaya pemenuhan hak Anak.
Acara yang digelar selama dua hari ini dimulai dengan pertemuan daring bersama stakeholder PKBI Gunungkidul. Gama Triono selaku pengurus PKBI DIY memaparkan secara daring mengenai Hak-hak Anak berdasarkan berbagai kesepakatan internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Terdapat empat hak dasar anak, yaitu hak untuk hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Dibawakan pula materi mengenai UU RI no. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan-ketentuan umum dalam sistem peradilan pidana anak, seperti terkait Diversi dan batasan usia anak yang dapat dijatuhi pidana.
Sesi siang pada hari pertama diisi dengan pemberian materi secara tatap muka oleh Gama Triono yang sebelumnya membawakan materi secara daring pada sesi pagi. Materi yang diberikan terkait dengan keragaman gender dan kesehatan reproduksi (Kespro) manusia, serta penerapan wawasan ini untuk menghadapi Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan/atau Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas). Dijelaskan perbedaan antara spektrum dimensi identitas gender, orientasi seksual, ekspresi gender, dan jenis kelamin biologis. Perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta, Bapas Wonosari, dan LPKA Yogyakarta diberi kesempatan untuk berbagi pengalaman atau kasus di mana isu gender dan Kespro merupakan aspek yang vital dalam penanganan klien atau Anak didik pemasyarakatan.
Pelatihan hari kedua dibawakan oleh dua orang pakar yaitu satu orang psikolog dari Wiloka Workshop dan Andi Purnawan Putra, pendiri Pensil Terbang Art Community. Materi yang dibawakan oleh Dite selaku psikolog diawali dengan, terkait dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perkembangan psikososial remaja. Setiap tahap perkembangan identik dengan perilaku dan sikap tertentu yang kerap muncul pada usia tersebut. Dijelaskan bagaimana seharusnya orang tua atau figus otoritas dapat merespon perkembangan psikososial ini.
Selanjutnya, diberikan materi mengenai proses konseling dengan Anak/Remaja. Dalam konseling, ujar Dite, terdapat sedikitnya tujuh aspek yaitu mendengarkan, menguraikan, menjelaskan, mengevaluasi, bertanya, memberitahu, dan memberikan solusi. Pada umumnya, diperlukan lebih dari satu kali sesi pertemuan dengan Anak agar raport dengan klien dapat terbangun dengan baik. Menanggapi pertanyaan perwakilan dari Bapas Jogja mengenai adanya batasan waktu yang ketat dalam penanganan kasus Anak, terutama terkait dengan pengumpulan data Litmas, Dite menekankan perlunya Pembimbing Kemasyarakatan untuk menguasai micro-skills konseling agar dapat menggali data dengan mendalam damn optimal dari klien Anak dalam waktu yang singkat. Menanggapi hal ini, muncul wacana untuk menjalin kerjasama antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta dengan Wiloka Workshop dalam bentuk penyelenggaraan coaching konseling dan pelatihan asesmen terhadap anak.
Sesi siang dibawakan oleh Andi Purnawan Putra dengan tema “Anak dan Imajinasinya.” Dalam sesi ini, peserta mendapatkan kesempatan untuk melakukan fabric painting (melukis di kain) dengan kreativitas masing-masing. Andi selaku narasumber menunjukkan berbagai contoh hasil karya seni yang dapat dibuat dengan bahan alami yang tersedia di sekitar kita, seperti potongan kayu, bebatuan, dan lain-lain. Diharapkan, kreasi serupa dapat diimplementasikan di LPKA atau Bapas sebagai sarana penyaluran kreativitas klien dan Andikpas, bahkan dapat juga menjadi sumber penghasilan bagi klien atau Anak didik pemasyarakatan setelah selesai menjalani pidana.
Liana, Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Yogyakarta, mengapresiasi dilaksanakannya pelatihan ini. “Kami mendapatkan wawasan yang lebih luas tentang bagaimana berinteraksi dengan klien Anak, yang sebagian besar berusia remaja. Bapas Yogyakarta juga akan menjajaki kerja sama dengan lembaga psikologi untuk pengembangan kapasitas pegawai terutama Pembimbing Kemasyarakatan, maupun lembaga kesenian untuk memberikan bimbingan kemandirian bagi klien,” ujarnya.(Skr).

Redaktur : Hennyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com