YOGYAKARTA – Pemberlakukan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSKTM) jilid dua di Pulau Jawa dan Bali termasuk di Kota Yogyakarta, berlangsung mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 nanti. Namun masih ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 2/2021 tentang Perpanjangan PSKTM untuk Pengedalian Penyebaran Covid-19 tersebut.
Tujuh hari pelaksanaan PSKTM jilid dua di Kota Yogyakarta, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta masih menemukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) disejumlah pedagang kaki lima (PKL) atau warung lesehan di Kota Yogyakarta,
“Misalnya pemantauan Forpi Kota Yogyakarta pada beberapa warung lesehan kali code di kawasan Kotabaru Kota Yogyakarta, Senin (1/2/2021) malam,” kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (02/02/2021).
Menurut Bahar, nampak sejumlah pembeli yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Selain itu juga sejumlah kendaraan sepeda motor diparkir di depan beberapa tempat warung lesehan tersebut.
“Hingga pukul 21.10 WIB warung lesehan tetap buka dan sejumlah pembeli masih berada ditempat. Padahal aturannya maksimal pukul 20.00 WIB aktivitas di tempat sudah harus tutup. Kecuali dibungkus,” ujarnya.
Selain itu Forpi Kota Yogyakarta tidak melihat personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) baik dari provinsi maupun Kota Yogyakarta. Biasanya, kata bahar, Satpol PP rutin melakukan razia dan melakukan penyitaan KTP bagi warga yang tidak memakai masker,
“Harapannya agar pelaksanaan PSKTM di Kota Yogyakarta berjalan efektif, maka perlu tindakan tegas tanpa pandang bulu dari pihak terkait. Karena apabila pelaksanaan PSKTM belum dapat menurunkan angka peningkatan Covid-19, maka perlu ada evaluasi secara tuntas,” pungkasnya. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal