Pemda DIY Akan Fasilitasi Pesantren Sesuai Undang-Undang

YOGYAKARTA – Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Etty Kumolowati mengungkapkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X secara terbuka akan memfasilitasi pesantren dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Meski belum ada usulan pasal spesifik yang diubah, Bapak Gubernur memerintahkan kami untuk memasukkan Raperda atau Rapergub di tahun 2022 mengenai pesantren. Untuk naskah akademiknya sendiri, pada tahun ini diharapkan sudah dapat disusun dengan menggunakan APBD perubahan,” kata Etty, seusai mendampingi Gubernur DIY melakukan video konferensi dengan Wakil Ketua PWNU DIY, Fahmi Akbar Idris, Selasa (30/03/2021).

Menurut Etty, Sri Sultan juga menghendaki PWNU DIY melakukan pembinaan para kaum atau pemuka agama di desa-desa. Etty berharap, langkah ini merupakan cara tepat untuk memfasilitasi permohonan dari PWNU untuk menindaklanjuti UU No.18/2019, tentang Pesantren,

“Intinya Bapak Gubernur terbuka dengan aspirasi dan permohonan dari PWNU dan berharap segera disusun Raperda-nya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY, Dewo Isnu Broto Imam Santoso mengatakan, ada beberapa hal yang memberikan tugas kepada pemerintah daerah agar memfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan pesantren,

“Sehingga hal inilah yang akan kami coba pelajari secara detail bersama teman-teman PWNU terkait tindak lanjut UU tersebut. Apakah akan segera membentuk Perda, kalau toh harus dibuat, maka harus segera disusun naskah akademiknya dulu,” katanya.

Ia menjelaskan, seusai dibentuk naskah akademik, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Raperda untuk selanjutnya diusulkan kepada DPRD DIY untuk dijadikan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah).

“Yang paling dekat ini, kita akan mempelajari dulu dan mendalami isi UU tentang kepesantrenan, apa yang bisa diperbuat pemerintah daerah untuk semakin menunjukkan eksistensi dari pesantren itu sendiri,” terang Dewo.

Menurut Dewo, terdapat beberapa pasal pada UU No.18/2019 yang perlu dipelajari lebih lanjut, terutama yang menjadi dasar hukum fasilitasi pesantren oleh pemerintah daerah. Tiga diantaranya adalah pasal 42, 44, 46, dan 48,

“Salah satunya menindaklanjuti pasal-pasal yang berkaitan dengan peran dan dukungan pemerintah daerah pada pesantren,” imbuhnya.

Adapun bunyi pasal yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.

Sementara, Pasal 44 menyebutkan bahwa pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan. Adapun selanjutnya, Pasal 46 menjelaskan secara umum mengenai peranan pemerintah daerah ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat. Untuk Pasal 48, lebih membahas mengenai dan sumber pendanaan bagi pesantren,

“Pada poin 3 pasal 48 ini, juga dikatakan bahwa pemerintah daerah membantu penyelenggaraan pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com