Pastikan ASN Tidak Bolos dan Cuti Mudik, Forpi Kota Yogyakarta Lakukan Pantauan Hari Pertama Masuk Kerja

YOGYAKARTA – Pada momentum hari raya Idul Fitri 1442 H tahun ini tidak diberlakukan cuti bersama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta . Senin (17/05/2021) besok merupakan hari pertama masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Tenaga Teknis atau Tenaga Bantuan (Naban).

Untuk memastikan ASN dan Naban tidak bolos Forum Pemantau Independen  (Forpi) Kota Yogyakarta akan melakukan pantauan di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Yogyakarta dan beberapa kantor Kelurahan maupun Kapanewon

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan,  pemantauan ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya ASN  membolos termasuk yang mengajukan cuti. Pemantauan juga dimaksudkan untuk pelayanan publik berjalan normal,

“Kami berharap ASN menjadi pelopor dan memberikan contoh tidak mudik serta tidak mengajukan cuti kecuali dalam keadaan terpaksa misalnya cuti melahirkan atau cuti sakit. Bagi ASN yang membolos maupun cuti mudik dapat mempengaruhi pelayanan publik dan pasti akan mendapatkan sanksi pimpinannya.  Dalam hal adalah  Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujarnya kepada jogjakartanews.com, Minggu (16/05/2021). 

Bahar menjelaskan adapun sanksi bagi ASN yang bolos atau cuti mudik mengacu pada  Surat Edaran  (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 8/2021 berisi larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan mengajukan cuti.

Selain itu, kata Bahar, Dalam pantauan nantinya Forpi juga akan mengingatkan agar tidak ada halal bi halal yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya,  sebelum ada pandemic Covid-19, pada hari pertama masuk kerja menjadi momen halal bi halal baik di lingkungan balaikota Yogyakarta maupun di lingkungan Kantor Panewu maupun Lurah,

“Biasanya pada hari pertama masuk kerja dijadikan momen untuk halal bi halal. Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini pasti tidak ada acara halal bi halal. Kalau pun ada hanya sebatas salam salaman di tingkat OPD dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com