Susul Kenaikan BBM, Tarif Ojol Ikut Naik

JAKARTA – Menyusul kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang mulai berlaku sejak 3 September 2022, kini tarif ojek online (Ojol) di Indonesia ikut naik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif Ojol di Indonesia.

Tarif baru Ojol tersebut akan berlaku 3 hari setelah ditetapkan atau pada 10 September 2022 mendatang.

Tarif ojol di Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama biaya pengemudi. Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Zona pertama kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%.

Zona kedua batas bawah naik dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.

Zona tiga batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atasnaik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%
Kedua besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung.

Namun demikian, menurut Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno,

Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%.

“Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru,” jelas Hendro dalam konferensi pers Kemenhub, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter. Begitu juga dengan solar subsidi yang naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.
Kemudian, pemerintah juga mengerek harga BBM non subsidi jenis pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. (kt4)

Redaktur: Hamzah

59 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com