YOGYAKARTA– Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM)mendatangi DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (04/10/2022). Mereka meminta DPRD Kota Yogyakarta menolak kenaikan cukai rokok 2023.
Kedatangan para pekerja dari Serikat Pekerta RTMM tersebut diterima oleh Susanto Dwi Antoro dan Antonius Fokki Ardiyanto S.IP selaku Ketua dan Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta. mewakili Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudyatmoko.
Dalam audiensi tersebut Ketua Serikat Pekerja RTMM Waljid Budi Lestarianto mengatakan, pihaknya menolak kenaikan cukai rokok 2023 dengan alasan ancaman PHK akibat kenaikan pajak cukai rokok pasti akan memberatkan pengusaha atau BUMD produk tembakau.
“Di Kota Yogyakarta ada satu pabrik produk tembakau yaitu PD Tarumartani dimana ada 131 warga yang ber KTP Kota Yogyakarta. Untuk itu Federasi Serikat Pekerja RTMM meminta supaya DPRD Kota Yogyakarta dapat meneruskan penolakan itu kepada Presiden Republik Indonesia,” katanya.
“Kedua, mendorong revisi PP 109/2012 tentang larangan beriklan dalam industri produk tembakau. Ketiga, supaya pemerintah daerah dalam menerapkan perda KTR tidak melampaui kewenangannya,” imbuhnya.
Dalam tanggapannya Antonius Fokki Ardiyanto, menuturkan aspirasi pertama akan disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Yogyakarta untuk dapat diteruskan ke Presiden Republik Indonesia kaitan dengan penolakan kenaikan cukai rokok.
“Dan dalam hal ini kita juga selalu berkoordinasi dengan Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia dan Pakta Konsumen untuk dapat sebagai pressure group bisa membatalkan kenaikan cukai rokok termasuk aspirasi kedua yaitu revisi PP 109/2012 dimana itu merupakan kewenangan pusat. Dan ini dibutuhkan perjuangan yang tidak mudah karena menyangkut berbagai kepentingan regional maupun global,” terangnya.
Sedangkan yang ketiga berkaitan dengan implementasi perda KTR di Kota Yogyakarta, Fokki menyampaikan bahwa perda KTR di Kota Yogyakarta sangat progresif karena disitu ada keseimbangan hak dan kewajiban bagi yang pro dan kontra KTR.
Dalam kesempatan tersebut Fokki juga menyampaikan bahwa di tahun 2022, Kota Yogyakarta mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT sebesar Rp 891.575.000. Dana tersebut penggunaannya sebagai berikut yaitu Rp 637.509.626 untuk membayar iuran BPJS kesehatan bagi warga Kota Yogyakarta sejumlah 18.214 orang.
“Seperti diketahui Pemerintah Kota Yogyakarta mempunyai program jaminan kesehatan PDPD Penduduk Daerah Didaftarkan Pemerintah Daerah dan sisanya untuk reward bagi pekerja produk tembakau sebanyak 351 orang sebesar Rp 600.000/orang sebanyak 2x penerimaan jadi total Rp 1.200.00/orang yang menurut rencana akan dibagikan di bulan Oktober dan/atau Nopember 2022,” ungkap Fokki. (pr/kt1)
Redaktur: Ja’faruddin AS