Akhirnya Pegawai Trantib Pasar Se Kota Yogyakarta Bakal Dapat THR

THR untuk trantib
Rapat Komisi B DPRD Kota Yogyakarta dengan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Jumat (13/01/2023). Foto: ist

YOGYAKARTA – Kabar gembira  bagi Pegawai keamanan dan ketertiban (Trantib) Pasar Se Kota Yogyakarta. Setelah digodok oleh Komisi B DPRD Kota Yogyakarta dan dinas terkait, tahun 2023 ini, Pegawai Trantib Pasar Se Kota Yogyakarta bakal  Mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR ).

Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP menuturkan, ketentuan pemberian THR untuk Pegawai Trantib Pasar mengemuka dalam Pembahasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2023. Menurutnya,  pembahasan anggaran tersebut berdasarkan perda APBD yang telah dievalusi oleh gubernur serta dijabarkan dalam peraturan walikota perwal 81/2022.

“Rapat kemarin adalah sifatnya sosialisasi saja karena dokumen pelaksanaan anggaran dari Dinas Perdagangan sudah mendasarkan diri dari perda dan perwal artinya hanya penjelasan,” tuturnya kepada wartawan, Sabtu (14/01/2022).

Fokki menjelaskan, dalam konteks apa yang sudah dijelaskan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dalam rapat tersebut, Fokki sempat mempertanyakan terkait posisi tenaga trantib dari Dinas Perdagangan yang berubah statusnya dari tenaga tehnis menjadi tenaga alih daya (outsourcing).

Dalam Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan Susanto Dwi Antoro tersebut, Ia menanyakan apakah status mereka sudah sesuai peraturan menteri reformasi birokrasi & pendayagunaan aparatur negara serta peraturan menteri dalam negeri?

“Selain itu, apakah  telah dijamin hak hak nya seperti yang diatur dalam perpu cipta kerja sebagai pengganti UU Cipta kerja, yaitu salah satunya adalah hak mendapatkan tunjangan hari raya THR, karena selama ini tenaga tenaga keamanan dan ketertiban pasar ketika statusnya menjadi tenaga tehnis tidak mendapatkan THR? Lalu juga bagaimana dengan tenaga tehnis yang berubah menjadi tenaga alih daya kontrak perseorangan yang selama ini juga tidak mendapatkan THR?” tanya Fokki  dalam forum yang dihadiri oleh seluruh anggota Komisi B DPRD Yogyakarta,  Kepala Dinas Perdagangan Veronika Ambar dan seluruh jajaran Dinas Perdagangan.

Menanggapi pertanyaan dari Fokki tersebut,  Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronika Ambar menyampaikan bahwa untuk tenaga trantib yang telah berubah statusnya menjadi tenaga alih daya akan mendapatkan haknya sesuai aturan.

“Termasuk THR yang akan diberikan oleh perusahaan pihak ketiga tersebut dan telah dituangkan dalam kontrak perjanjian. Sedangkan untuk alih daya perseorangan, THR nya sebesar kurang lebih 60% dan diberikan perbulan include dengan pendapatannya karena mereka adalah mengkontrak dirinya sendiri dengan OPD dimana dia bekerja,” terang Ambar.

Dalam kesempatan tersebut Fokki juga memberikan penegasan agar semua tenaga Trantib pasar yang sekarang tetap dipertahankan. Apabila ada syarat yang kurang dikarenakan perubahan status ini, maka akan dikomunikasikan lebih lanjut. Penegasan Fokki tersebut disetujui Ambar.

“Kami setuju dan tidak ada penambahan tenaga kaitan dengan hal tersebut,” ujar Ambar. (pr/kt1)

Redaktur: Ja’faruddin AS

 

57 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com