Menakar Efektifitas Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades menjadi 9 Tahun: Antara Aspirasi dan Konstitusi

ilustrasi

YOGYAKARTA – Usulan revisi terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengemuka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Revisi tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan Kades (Kepala Desa)  atau Lurah dari 6 tahun selama 3 periode menjadi 9 tahun selama 2 periode.

Isu perpanjangan masa jabatan Kades atau Lurah ini disuarakan para kepala desa yang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan gedung DPR, Senin (16/01/2023).

Mereka meminta Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.Alasan perpanjangan masa jabatan adalah masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa. Para kepala desa juga meminta Pilkades 2024 ditunda agar tidak mengganggu Pemilu 2024.

Alasan Setuju: Lebih Efektif, Bisa Meredam Konflik Pasca Pemilihan hingga Hemat Anggaran Pemilihan

Terkait usulan perpanjangan jabatan Lurah atau kepala desa, Paguyuban Lurah Kabupaten Sleman “Manikmaya” setuju.

Ketua Paguyuban Lurah Sleman Manikmaya, Irawan SIP mengatakan, perpanjangan jabatan lurah dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu kali periode, lebih efektif dalam membangun desa. Pasalnya, bagi lurah baru, memiliki waktu yang cukup untuk belajar mengenai Tata Kelola Pemerintah Kalurahan sekaligus meredam konflik sosial pasca pemilihan.

“Sehingga muaranya, Lurah yang terpilih bisa melaksanakan program kegiatan pembangunan di desa, karena diberikan waktu yang lumayan panjang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan lain-lain di Kalurahannya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Irawan mengisahkan, selepas pemilihan Kepala Desa atau Pemilihan Lurah (Pilur), kerap terjadi konflik sosial di masyarakat karena perbedaan pilihan.

Meskipun, gesekan antar pendukung tidak begitu ekstrim, namun dampak konflik tersebut minimal bisa menghambat jalur komunikasi – koordinasi.

“Belum lagi konflik perbedaan dukungan yang terjadi di internal pamong Kalurahan itu sendiri. Sehingga, dibutuhkan waktu untuk meredam konflik sosial yang timbul pasca pemilihan. Minimal satu hingga dua tahun pertama di masa jabatan Lurah terpilih.” ujarnya.

Jika rata-rata Lurah terpilih membutuhkan waktu dua tahun pertama masa jabatannya untuk meredam konflik, maka sisa jabatannya hanya tinggal 4 tahun. Waktu tersebut pun masih digunakan untuk belajar bagaimana menyesuaikan ritme kerja di Kalurahan.

“Lurah baru membutuhkan proses belajar. Tidak mungkin langsung bisa mengerjakan tugas-tugas dan kewenangannya. Jadi ya menurut saya 9 tahun itu ideal. Yang pertama lurah baru belajar untuk meningkatkan kapasitas, menyesuaikan kegiatan di kalurahan. Kedua mengkondisikan warga masyarakat dan pamong. Setelah itu baru bisa melaksanakan program-programnya,” kata Irawan yang juga Lurah Triharjo, Sleman.

Ia menjelaskan, yang diusulkan para Kades adalah periodesasi pemilihan masa jabatan. Berdasarkan Undang-Undang nomor 6/ 2014, tentang Desa disebutkan masa jabatan Kades/ Lurah adalah 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Artinya, Lurah di desa bisa menjabat maksimal 18 tahun untuk tiga kali periode pemilihan. Kedepan, jabatan Lurah maksimal tetap 18 tahun namun hanya untuk dua kali pemilihan saja. Sehingga satu kali periode masa jabatan Lurah dari 6 diusulkan menjadi 9 tahun. Ketemunya tetap sama, 18 tahun sehingga Ia menilai aspek demokrasi dan regenerasi kepemimpinan di desa tetap berjalan,” ujarnya.

Namun di sisi lain, Irawan menilai jika masa jabatan Lurah satu periode diperpanjang menjadi 9 tahun, maka lurah terpilih dituntut punya kapasitas yang baik .

“Jangan sampai sudah diberikan waktu yang panjang untuk melakukan kegiatan di kalurahan tetapi justru mengecewakan masyarakat,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Paguyuban Lurah DIY “Nayantaka,” Gandang Hardjanata. Menurutnya dengan periodesasi jabatan lurah 18 tahun untuk dua periode, sehingga untuk satu kali masa jabatan menjadi 9 tahun.

Hal tersebut menurutn dia untuk mengurangi biaya atau cost pemilihan yang dinilai cukup tinggi. Terkait

“Jika Lurah melakukan kesalahan berulang ulang, maka tidak menutup kemungkinan Lurah juga bisa diberhentikan tidak sampai berakhirnya masa jabatan,” ujar dia.

Pakar: Perpanjangan Jabatan Lurah 9 Tahun penyimpangan terhadap amanat konstitusi.

Meski jika dalam hitungan matematis, jabatan Kades 9 tahun dengan periodesasi maksimal dua kali dan jabatan Kades 6 tahun dengan maksimal 3 periode jatuhnya sama, yaitu 18 tahun, namun hal itu dinilai tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

“Pembatasan masa jabatan kades itu kan merupakan perwujudan penyelenggaraan prinsip demokrasi sekaligus merupakan semangat pembatasan yang dikehendaki di Undang-undang Dasar (UUD) 1945” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusional (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), R Mazdan Maftukha Assyayuti, S.H., M.H. kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Mazdan menjelaskan, perkara periodesasi jabatan Lurah pernah dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara tidak langsung, ada putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa pembatasan jabatan kades sepanjang 6 tahun dengan paling banyak 3 kali masa jabatan merupakan aturan yang konstitusional,” ujarnya.

Ia menandaskan Periodesasi masa jabatan kades sebagaimana diatur saat ini sudah mengakomodir kekhawatiran berkaitan dengan munculnya polarisasi akibat persaingan politik dan efektivitas pemerintahan desa.

Hal ini terbukti bahwa pembatasan masa jabatan kades selama 6 tahun dan paling banyak 3 kali atau 18 tahun tersebut berbeda dengan aturan masa jabatan Presiden, Gubernur, maupun Bupati/Walikota yang hanya dapat menjabat selama 5 tahun dan paling banyak 2 kali atau 10 tahun.

“Dari situ, Kekhawatiran polarisasi akibat persaingan politik di tingkat desa dan efektivitas pemerintahan desa sejatinya dapat dicegah dengan melakukan pendidikan politik, perbaikan kultur politik, dan pemenuhan asas-asas pemerintahan yang baik bukan memperpanjang masa jabatan kades,” tandasnya.

“Lamanya seseorang menduduki jabatan itu rentan adanya penyimpangan,” tandasnya.

Respons Presiden Hokowi: silakan disampaikan kepada DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal adanya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Jokowi mempersilakan saja jika ada aspirasi tersebut.

“Yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi kepada wartawan setelah meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Jokowi menegaskan saat ini masa jabatan kepala desa masih seperti apa yang tercantum dalam Undang-Undang Desa. Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tertuang masa jabatan kepala desa 6 tahun. (kt1)

Redaktur: Faisal

62 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com