SLEMAN – Perwakilan Universal Taekwondo Indonesia Profesional ( UTI Pro ) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi Kantor Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY, Selasa (21/02/2023). Mereka menyampaikan aduan terkait atlet UTI Pro yang ditolak berpartisipasi dalam Pekan Olah Raga Pelajar (PORPel) Kabupaten Bantul tahun 2023 ini.
Kuasa Hukum UTI Pro DIY, Tengku Wahyudi S P, ST., SH., MH mengatakan, kasus ditolaknya atlet UTI Pro dalam gelaran PORPEL Bantul, merupakan bentuk Tindakan Maladministrasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bantul dan Dispora DIY, sehingga pihaknya mengadu ke ORI Perwakilan DIY.
Wahyudi mengungkapkan, bentuk maladministrasi dan inkonsistensi Dispora DIY dan Dispora Kabupaten Bantul adalah dengan memberikan tugas kepada pihak ketiga yang statusnya adalah Organisasi masyarakat atau LSM olahraga tanpa dipantau dan dibimbing. Pihak ketiga tersebut, kata dia membuat aturan sendiri di luar petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang sudah ditentukan.
“Seharusnya panitia atau pihak ketiga tersebut melakukan hajat kegiatan yang dimandatkan Dispora dengan Juknis yang telah ditentukan. Namun Mereka membuat aturan baru sehingga menggakibatkan kerugian banyak pihak atas pelangaran terhadap peraturan hukum dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dispora,” tandasnya kepada wartawn seusai menyampaikan aduan di Kantor di Jl. Affandi CT X/II Caturtunggal, Depok, Sleman, Selasa (20/02/2023).
Wahyudi menjelaskan, panitia PORPel Bantul menolak anak-anak atlet UTI Pro yang telah mendaftar dan yang baru mendaftar, sehingga melakukan perbuatan diskriminasi menghilangkan kesamaan hak anak-anak Warga Negara Indonesia yang orang tuanya juga sebagai Wajib Pajak/pembayar Pajak, adapun perbuatan tersebut dengan bentuk tidak dapat mengikuti kejuaraan. Panitia, kata dia, beralasan atlet UTI Pro bukan merupakan atlet yang berada di bawah naungan Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“UTI Pro selain dibawah binaan kementerian olahraga juga memiliki badan hukum Nomor AHU-0001242.AH.01.08 tahun 2020.Dengan menyatakan UTI Pro organisasi Ilegal
sehingga anak didik dari UTI Pro tidak boleh ikut bertanding pada acara kejuaraan yang dibiayai oleh Negara itu (PORPel Bantul), adalah tindakan diskriminatif. Selain itu panitia yang membangun unsur kebencian melalui penghasutan dan pencemaran nama baik serta permusuhan dengan UTI Pro, adalah tindakan melawan hukum,” tegasnya bersama kuasa hukum pendampingnya, Rendika Budi Setiawan, SH.,MH.
Dari kacamata hukum, kata Wahyudi, baik Panitia PORPel Bantul maupun Dispora Bantul dan Dispora DIY melanggar Undang-undang perlindungan anak tentang hak anak, Undang-undang no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan, Perpres no. 44 tahun 2014 pasal 5 tentang kemudahan dan memberikan prestasi serta Perpres No 112 tahun 2021 olahraga professional saat ini dibawah naungan kementrian olahraga.
Wahyudi menyayangkan maladministrasi dan inkonsistensi yang dilakukan Dispora, sehingga selalu terulang kebiasaan tidak baik dibuat sebuah kebenaran untuk membenarkan yang salah. Hal itu menurutnya menunjukkan bahwa pemerintah tidak melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sehingga menimbulkan kesan berat sebelah.
“Sehingga patut diduga baik Panitia (PORPel Bantul) atau Dispora (Bantul dan DIY) melakukan penyalahgunaan anggaran. Terjadinya diskriminasi atas hak anak dan terhadap organisasi keolahragaan mengakibatkan timbulnya pelanggaran HAM. Ini adalah preseden buruk bagi dunia olehraga kita,” tukasnya.
Wahyudi Berharap, Pemerintah Daerah DIY ke depan lebih bersikap adil, dengan memberikan akses kepada Uti Pro melalui jalur wajib diundang oleh Dispora untuk pertandingan antar siswa. UTI Pro juga dilibatkan dalam kegiatan bersama yang melalui anggaran Negara. Selain itu, terkait Prapon, PON dan Asean Game, UTI Pro juga diberikan hak Jalur Transit sehingga tetap bisa bertanggung jawab kepada organisasinya.
Ia menyebut UTI Pro layak mendapatkan apresiasi karena selama ini yang mengharumkan nama DIY dalam ajang Cabang Olahraga (Cabor)Taekwondo adalah di kancah nasional, bahkan internasional adalah atlet UTI Pro. Diantaranya Lia Karina Mansyur peraih medali emas Pekan Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat 2016 dan medali perak di SEA Games XXVI kelas 57 kilogram.
Kemudian, Elisabeth Sherly dan Raden Odo Prangbakat Suryosukamto penyumbang medali Perunggu untuk DIY dalam PON XX Papua.
Pada level pertandingan internasional Atlet UTI Pro yang berprestasi diantaranya Erviko Andrea Juara Dunia Jr dan M.Daffa Juara International Open di China.
“Dan baru baru ini atlet-atlet Uti Pro membawa DIY menjadi juara umum dalam Kejurnas (Kejuaraan Nasional) Taekwondo di Bandung Jawa Barat. Kami tegaskan bahwa UTI Pro adalah organisasi legal. Atlet-Atlet UTI Pro juga sudah terbukti memberikan kontribusi kepada kemajuan olahraga, khususnya Cabor Taekwondo dari tingkat Lokal, nasional, hingga internasional,” tegasnya.
Menanggapi aduan UTI Pro,
Asisten Penerima Laporan Ori perwakilan DIY, Mukson Andika Jaya mengatakan, pihaknya menerima laporan dari perwakilan UTI Pro. Namun menurutnya masih ada syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi seperti AD/ART dan kronologis laporan.
“Prinsipnya setiap laporan kami terima dan nanti akan ditelaah apakah kewenangan kami atau bukan, untuk kemudian kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (rd1)
Redaktur: Ja’faruddin AS