Kebutuhan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset

Oleh: Anggun Intan Nur Amalia*

Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang menyebabkan kerugian finansial bagi negara dan merusak hak-hak sosial dan ekonomi secara sistemik. Korupsi memiliki dampak signifikan yang dapat merusak kapasitas negara dalam membangun ekonomi dan memberikan pelayanan kesejahteraan sosial. Pengembalian aset dan dana negara yang telah dikorupsi harus dianggap sebagai bagian dari upaya optimalisasi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi tidak lagi dapat dilakukan “secara biasa,” melainkan memerlukan metode penegakan hukum yang “ekstraordinary” atau luar biasa.

Penanggulangan korupsi difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu upaya pencegahan, tindakan penindakan, dan restitusi aset hasil korupsi (asset recovery). Perkembangan ini mengindikasikan bahwa upaya penanggulangan korupsi tidak hanya terbatas pada tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi, tetapi juga mencakup usaha-usaha untuk mengembalikan kerugian finansial yang dialami negara akibat tindakan kriminal yang luar biasa tersebut. Kegagalan dalam mengembalikan aset hasil korupsi dapat mengurangi signifikansi dari pidana terhadap para koruptor.

Penegakan hukum dan restitusi aset dari tindak kriminal merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya pencegahan tindak pidana, khususnya korupsi. Karena korupsi merupakan jenis kejahatan yang didasari oleh perhitungan rasional, manajemen dan penyelamatan hasil dari tindak kejahatan tersebut menjadi kebutuhan dasar bagi pelaku kejahatan ekonomi, yang seringkali disebut sebagai pelaku kejahatan “kerah putih.” Istilah ini digunakan karena tindak pidana tersebut seringkali dilakukan oleh individu yang memiliki pendidikan tinggi dan berada dalam posisi sosial yang tinggi dalam pekerjaan mereka.

Berkaitan dengan hal tersebut, tindak pidana korupsi seringkali meninggalkan jejak kejahatan yang tampaknya sebagai bukti kesuksesan pelaku setelah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam upaya menyembunyikan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, pelaku korupsi tidak hanya menyimpan aset tersebut di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Sebagai contoh, ketika pelaku dan barang bukti tindak pidana korupsi berada di luar batas wilayah negara di mana tindak pidana tersebut terjadi, penegakan hukum menggunakan metode konvensional akan menghadapi hambatan karena prinsip kedaulatan negara yang menjadi tantangan utama bagi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, fokus dalam upaya pemberantasan korupsi terdiri dari tiga isu utama: pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset hasil korups

Usaha untuk mengembalikan aset yang terlibat dalam tindak pidana korupsi atau mengambil alih aset tersebut ketika aset tersebut mengalir keluar negeri, tentu saja akan menghadapi tantangan yang sangat besar, baik dalam hal pelacakan, penyerahan saat persidangan, atau pengambilalihan setelah ada putusan yang telah berkekuatan hukum. Aspek penelusuran aset menjadi sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Pengembalian harta kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi harus dilakukan oleh mereka yang terbukti bersalah.

Meskipun belum efektif, perampasan aset telah lama diatur dalam berbagai peraturan di Indonesia. Hingga saat ini, perampasan aset masih mengikuti mekanisme tradisional, yaitu melalui keputusan pengadilan. Ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dapat ditemukan dalam Pasal 10 huruf b KUHP sebagai pidana tambahan. Dari berbagai pidana tambahan, penyitaan atau perampasan aset oleh negara sering diterapkan. Pasal 10 huruf b merujuk pada pengambilan barang-barang yang dimiliki oleh terpidana atau pelaku kejahatan, yang diperoleh atau digunakan untuk melakukan kejahatan. Dalam kasus pemidanaan karena kejahatan yang tidak disengaja atau pelanggaran, perampasan aset juga dapat dikeluarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 39 ayat (2) KUHP.

Disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa penyitaan dan perampasan. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan benda, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak, guna kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Sementara perampasan adalah tindakan yang dilakukan oleh hakim sebagai putusan tambahan dalam pidana pokok, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP, yang mencabut hak kepemilikan seseorang atas suatu benda. Berdasarkan keputusan hakim, benda yang merupakan hasil tindak pidana dapat dirampas, dan kemudian dapat dihancurkan, dibinasakan, atau bahkan menjadi milik negara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 KUHP.

Mekanisme perampasan aset juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 18 huruf (a) UU Tipikor, misalnya, mengatur bahwa “perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud, atau barang tidak bergerak yang digunakan dalam atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan yang dimiliki oleh terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, beserta harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.” Terdapat ketentuan hukum pidana terkait pengaturan kepemilikan aset dan kekayaan pelaku tindak pidana korupsi. Secara umum, kebijakan hukum pidana ini menetapkan bahwa pengaturan kepemilikan aset pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui proses hukum pidana berdasarkan putusan pengadilan pidana dan melalui proses hukum perdata dengan mengajukan gugatan di bawah ketentuan perdata.

Hingga saat ini, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hanya memiliki kewenangan untuk menghukum dengan cara mengambil kebebasan, memerintahkan pengembalian kerugian, atau uang pengganti sebanyak harta bendanya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b. Namun, ketentuan ini tidak memastikan bahwa uang hasil korupsi dapat sepenuhnya dikembalikan karena adanya Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3). Norma-norma pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini belum mencerminkan tujuan utama pemberantasan korupsi, yaitu melindungi aset Negara dengan mengembalikan kerugian Negara yang disebabkan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Hukum pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini masih lebih cenderung mengadopsi paradigma pembalasan dalam menghukum pelaku korupsi. Oleh karena itu, pidana terhadap pelaku korupsi seringkali tidak memiliki tujuan lain selain pidana sebagai bentuk pembalasan

Sebagai wujud komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, Indonesia telah resmi mengadopsi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 yang memvalidasi United Nations Convention Against Corruption tahun 2003. UNCAC ini memiliki pentingnya yang besar karena mengandung berbagai pedoman untuk melaksanakan upaya pemberantasan korupsi, termasuk langkah-langkah pencegahan, definisi berbagai jenis tindak pidana yang termasuk dalam korupsi, proses penegakan hukum, peraturan kerjasama internasional, dan mekanisme pengembalian aset, terutama yang melibatkan kerjasama antar negara.

Perjanjian mutlak diperlukan oleh negara-negara agar dapat mengejar pelaku tindak pidana transnasional yang melintasi batas negara. Dalam upaya mengantisipasi dan mengatasi kejahatan transnasional yang muncul, kerja sama melalui perjanjian dan undang-undang yang dikenal sebagai “Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana” (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) menjadi suatu keharusan. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan “undang-undang sebagai payung hukum” (umbrella act) untuk ekstradisi berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, serta untuk kerjasama dalam penyelidikan dan penuntutan, termasuk pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (mutual legal assistance in criminal matters)

Undang-undang mengenai bantuan timbal balik ini dianggap sebagai pelengkap dari undang-undang ekstradisi dalam menghadapi kejahatan transnasional. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa permintaan penyerahan pelaku kejahatan (ekstradisi) tidak hanya sekadar permintaan untuk mengembalikan aset hasil kejahatan yang dibawa oleh pelaku kejahatan tersebut. Kedua bentuk perjanjian tersebut seharusnya melengkapi satu sama lain, dan tidak seharusnya dipandang secara terpisah. Dalam rangka memperkuat regulasi perampasan aset, RUU Perampasan Aset muncul dengan tujuan untuk melacak aset hasil kejahatan, bukan terkait dengan pelaku kejahatan itu sendiri. Kehadiran RUU Perampasan Aset ini telah mengubah paradigma hukum pidana dari yang awalnya paling tradisional, yaitu untuk tujuan pembalasan (retributionist), bahkan yang terbaru, yaitu rehabilitasi (rehabilitationist).

Setelah hampir dua dekade sejak Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) pertama kali disusun pada tahun 2008, akhirnya RUU ini dimasukkan dalam daftar Prioritas Prolegnas Tahun 2023. Namun, sejak Presiden Jokowi mengirimkan Surat Presiden ke DPR, belum ada indikasi pembahasan yang jelas. Kemungkinan enggan disepakatinya RUU PATP dalam rapat paripurna dapat disebabkan oleh ketentuan dalam RUU ini yang berkaitan dengan harta yang sulit dijelaskan asal-usulnya atau dugaan kepemilikan kekayaan yang tidak sah. Dengan berlakunya RUU Perampasan Aset ini, proses penegakan hukum konvensional dalam menindak pelaku kejahatan atau kemungkinan kolaborasi antara kedua pendekatan tersebut dapat berpengaruh.

(*)

 *Anggun Intan Nur Amalia adalah Mahaiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

41 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com