Menunggu Debat Capres-Cawapres tentang Kebijakan Agraria

Oleh: Bha’iq Roza Rakhmatullah*

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) selalu menjadi momentum krusial dalam perjalanan demokrasi suatu negara. Di tengah dinamika politik dan sosial, diskursus agraria muncul sebagai salah satu fokus perdebatan yang penting. Agraria menjadi kunci untuk mengelola bumi, air, ruang angksa dan kekayaan sumber daya alam yang memiliki dampak langsung pada perekonomian dan kehidupan rakyat. Dalam debat capres-cawapres 2024, tema agraria menjadi salah satu tema yang disodorkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk digali visi-misi setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Isu agraria patut menjadi bahan pertimbangan pilihan rakyat dalam menentukan pemimpinnya, karena menyangkut keadilan, ketahanan pangan, dan distribusi kekayaan alam.

Salah satu isu sentral dalam agraria adalah kepemilikan tanah. Kepemilikan tanah bukanlah hanya bagi-bagi sertifikat saja. Lebih dari itu, adalah adanya pertarungan antara kepentingan korporasi, petani, dan masyarakat adat menjadi sumber konflik agraria yang kompleks. Capres dan Cawapres diharapkan untuk mengemukakan visi-misi dan strategi yang dapat menyelesaikan konflik tanah, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk pemberdayaan dan kepemilikan tanah masyarakat adat.

Perjalanan bangsa Indonesia selalu menghadirkan tema reforma agraria menjadi tuntutan yang tidak terelakkan dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Bagaimana calon pemimpin menghadapi tantangan implementasi reforma agraria yang seringkali terhambat oleh berbagai kepentingan politik dan ekonomi. Reforma Agraria tidak hanya terfokus pada penataan aset, akan tetapi juga pemanfaatan akses. Debat capres-cawapres menjadi panggung untuk menjelaskan komitmen setiap calon pemimpin terhadap reforma agraria yang berorientasi pada keadilan dan keberpihakan terhadap rakyat kecil.

Pembangunan infrastruktur atas nama kepentingan umum dan kemajuan bangsa yang menggerus lahan pertanian. Proses peralihan peruntukan tanah pertanian menjadi tanah pekarangan, menjadi isu sentral yang memiliki dampak terhadap ketahanan pangan. Ketahanan pangan adalah isu utama yang tidak dapat diabaikan. Bagaimana calon pemimpin memandang perlunya perlindungan dan pengembangan lahan pertanian. Perlu rencana konkret untuk meningkatkan produktivitas tanaman, distribusi hasil pertanian, dan menjaga keberlanjutan pangan.

Diskursus Agraria yang tak kalah pentingnya adalah perlindungan terhadap masyarakat adat. Masyarakat adat seringkali menjadi pihak yang paling rentan dalam konflik agraria. Bagaimana capres dan cawapres berencana melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam tradisional mereka. Dalam konteks ini, isu legalitas dan pengakuan terhadap tanah ulayat menjadi fokus penting dalam perdebatan.

Diskursus agraria merupakan fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial di Indonesia. Debat Capres-Cawapres adalah kesempatan bagi kandidat untuk menguraikan visi, komitmen, dan rencana konkret mereka terkait isu-isu ini. Pemilih pun diharapkan untuk secara cermat menilai dan mempertimbangkan solusi yang diusulkan oleh calon pemimpin terkait diskursus agraria, sehingga dapat membuat keputusan yang terinformasi dan mendukung pembangunan berkelanjutan di tanah air.

(*)

*Bha’iq Roza Rakhmatullah adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

46 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com