Pembangunan Hukum Nasional Perlu Politik Hukum

Oleh: Muhammad Beni Khoeroni*

Business contract signing. Corporate document. Agreement checking. Data protection. Terms and conditions, privacy policy, legal notice metaphors. Vector isolated concept metaphor illustrations

Pembangunan hukum nasional masih terus berlangung di Indonesia. Pembangunan hukum dimaksudkan untuk mengadakan hukum baru maupun mengganti hukum lama khususnya peninggalan penjajah Belanda. Pembangunan hukum nasional merupakan serangkaian upaya untuk mewujudkan tujuan nasional yang dirumuskan dalam  Pembukaan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pembangunan hukum merupakan proses yang panjang. Bahkan seumur dengan perkembangan negara itu sendiri. Indonesia sebagai bangsa yang sudah merdeka terus membangun sistem hukumnya sendiri untuk menunjukan jati diri bangsa.

Politik hukum akan sangat menentukan arah pembangunan hukum nasional. Ruang lingkup pembangunan hukum nasional dapat melalui legislasi dan fungsionalisasi living law (hukum yang hidup dalam masyarakat). Tidak ada hukum yang berdiri sendiri dan tidak muncul secara kebetulan. Hukum lahir dari kesadaran batin masyarakat. Hukum berkembang seiring dengan perkembangan umatnya, termasuk hukum di Indonesia (Ahmad, 2020).

Arah        hukum di Indonesia dalam pengembangan hukum nasional menyederhanakan proses legislasi.  Dampaknya hanya  akan menjadi negara hukum  yang sukses  dalam  pembuatan hukum, tetapi lemah dalam  hukum  dalam penerapan. Pemerintah harus mempertimbangkan arah politik hukum  melalui fungsionalisasi hukum yang hidup (Hamzani, 2021).

Dengan memfungsikan “hukum yang hidup” dapat meminimalkan resistensi di masyarakat karena menimbulkan nilai-nilai yang telah membentuk kesadaran masyarakat. Benturan dengan masyarakat adat  yang kerap muncul   diharapkan juga dapat diminimalisir.    Misalnya, ketika berhadapan dengan kepentingan  investor yang dilegitimasi hukum positifnya (Hamzani, 2021).

Hukum yang hidup penting untuk diberdayakan dalampengembangan sistem hukum nasional. Hukum nasional akan menjadi hukum yang berasal dari realitas kehidupan  masyarakat.        Otoritas  yang menentukan  keberlakuan  hukum  seharusnya tidak hanya melalui kekuasaan  negara, tetapi juga oleh kesadaran hukum  masyarakat.

Hukum yang hidup juga menentukan keberlakuan hukum di masyarakat. Sebab, hukum yang hidup merupakan seperangkat  ketentuan yang lahir  bersamaan dengan kelahiran masyarakat. Hukum melayani kepentingan masyarakat. Karena itu idealnya hukum yang dibuat oleh pemerintah  juga tergantung pada faktor-faktor masyarakat.

Hukum diartikan sebagai “alat” untuk mencapai tujuan dan mencapai tujuan bangsa dan negara. Sedangkan politik hukum merupakan arah yang harus ditempuh dalam pembuatan dan penegakan hukum. Politik hukum adalah upaya untuk menjadikan  hukum  sebagai proses  pencapaian cita-cita dan tujuan. Politik hukum juga untuk mengarahkan bagaimana membuat hukum menjadi benar sesuai dengan konstitusi (Mahfud M.D., 2007).

Politik   hukum   sangat diperlukan untuk memberikan arahan dalam  perkembangan hukum nasional. Setiap negara memiliki arah politik hukum yang  berperan sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara untuk menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan ditetapkan. Politik hukum berkaitan dengan cita-cita dan harapan juga tujuan hukum dan implementasi dari tujuan negara.

(*)

*Muhammad Beni Khoeroni adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

42 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com