Pembangunan hukum nasional masih terus berlangung di Indonesia. Pembangunan hukum dimaksudkan untuk mengadakan hukum baru maupun mengganti hukum lama khususnya peninggalan penjajah Belanda. Pembangunan hukum nasional merupakan serangkaian upaya untuk mewujudkan tujuan nasional yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan hukum merupakan proses yang panjang. Bahkan seumur dengan perkembangan negara itu sendiri. Indonesia sebagai bangsa yang sudah merdeka terus membangun sistem hukumnya sendiri untuk menunjukan jati diri bangsa.
Politik hukum akan sangat menentukan arah pembangunan hukum nasional. Ruang lingkup pembangunan hukum nasional dapat melalui legislasi dan fungsionalisasi living law (hukum yang hidup dalam masyarakat). Tidak ada hukum yang berdiri sendiri dan tidak muncul secara kebetulan. Hukum lahir dari kesadaran batin masyarakat. Hukum berkembang seiring dengan perkembangan umatnya, termasuk hukum di Indonesia (Ahmad, 2020).
Arah hukum di Indonesia dalam pengembangan hukum nasional menyederhanakan proses legislasi. Dampaknya hanya akan menjadi negara hukum yang sukses dalam pembuatan hukum, tetapi lemah dalam hukum dalam penerapan. Pemerintah harus mempertimbangkan arah politik hukum melalui fungsionalisasi hukum yang hidup (Hamzani, 2021).
Dengan memfungsikan “hukum yang hidup” dapat meminimalkan resistensi di masyarakat karena menimbulkan nilai-nilai yang telah membentuk kesadaran masyarakat. Benturan dengan masyarakat adat yang kerap muncul diharapkan juga dapat diminimalisir. Misalnya, ketika berhadapan dengan kepentingan investor yang dilegitimasi hukum positifnya (Hamzani, 2021).
Hukum yang hidup penting untuk diberdayakan dalampengembangan sistem hukum nasional. Hukum nasional akan menjadi hukum yang berasal dari realitas kehidupan masyarakat. Otoritas yang menentukan keberlakuan hukum seharusnya tidak hanya melalui kekuasaan negara, tetapi juga oleh kesadaran hukum masyarakat.
Hukum yang hidup juga menentukan keberlakuan hukum di masyarakat. Sebab, hukum yang hidup merupakan seperangkat ketentuan yang lahir bersamaan dengan kelahiran masyarakat. Hukum melayani kepentingan masyarakat. Karena itu idealnya hukum yang dibuat oleh pemerintah juga tergantung pada faktor-faktor masyarakat.
Hukum diartikan sebagai “alat” untuk mencapai tujuan dan mencapai tujuan bangsa dan negara. Sedangkan politik hukum merupakan arah yang harus ditempuh dalam pembuatan dan penegakan hukum. Politik hukum adalah upaya untuk menjadikan hukum sebagai proses pencapaian cita-cita dan tujuan. Politik hukum juga untuk mengarahkan bagaimana membuat hukum menjadi benar sesuai dengan konstitusi (Mahfud M.D., 2007).
Politik hukum sangat diperlukan untuk memberikan arahan dalam perkembangan hukum nasional. Setiap negara memiliki arah politik hukum yang berperan sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara untuk menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan ditetapkan. Politik hukum berkaitan dengan cita-cita dan harapan juga tujuan hukum dan implementasi dari tujuan negara.
(*)
*Muhammad Beni Khoeroni adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal