Gen Z dalam Pilkada Pasca Perubahan PKPU tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah

Oleh: : Muhammad Yusri Annizar*

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan peraturan baru tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Peraturan tersebut yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya dapat disebut PKPU No. 8 Tahun 2024).

PKPU No. 8 Tahun 2024 hadir untuk mengakomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024. MA mengubah syarat usia pencalonan tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon, tetapi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Putusan MA tersebut juga memerintahkan agar KPU segera mencabut putusan sebelumnya yakni PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wakil Walikota khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf d.

Adanya pembaharuan  dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 yang semula mengatur terkait batas ambang usia calon kepala daerah yakni pada tingkatan cagub paling rendah 30 tahun dan pada tingkatan bupati dan/atau walikota paling rendah 25 tahun. Reaksi pun muncul seiring berjalannya waktu. Sebagian Masyarakat memandang bahwasanya perubahan peraturan yang terjadi sarat akan kepentingan politik. Namun tidak sedikit juga masyarakat yang mendukung adanya perubahan peraturan ini.

Fenomena Gen Z juga perlu mendapat perhatian. Era Pemilu dan Pilkada kali ini Gen Z mendominasi dalam pemberian suara. Berdasarkan survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Pemilu 2024  didominasi kaum Gen Z dan Milenial yang mencapai 60 persen ( https://tirto.id/mengenal-gen-z-dan-milenial-peran-generasi-muda-di-pemilu-2024-gEKZ ).

Narasi yang diberikan dalam peraturan tersebut pun tidak lepas dari pembahasan mengenai Gen Z yang akan mulai mengambil alih dinamika ketatanegaraan di Indonesia. Umur 25 – 30 tahun diperlukan mental yang cukup kuat serta biaya yang tidak tergolong murah untuk menjadi sebagai calon kandidat dalam konstentasi politik. Bukan tidak mungkin hal tersebut dapat terjadi apabila memang terdapat anak–anak muda yang mempunyai kapasitas untuk dapat menjadi pemimpin bagi Masyarakat di daerah masing masing.

Partisipasi masyarakat sebagai pemilih merupakan sebuah faktor utama keberhasilan dalam konstentasi politik ini. Tentunya masyarakat dalam hal ini perlu mengenali lebih jauh seberapa kompeten calon pemimpin mereka untuk memimpin masyarakat luas. Terkait dengan perubahan Peraturan KPU yang mengatur tentang batas usia calon Kepala Daerah.

Benarkan Putusan MA, dan Perubahan PKPU memberikan angin segar bagi Gen Z untuk berkompetisi dalam Pilkada? Apakah hanya untuk mengakomodir orang tertentu? Bukankah ambang batas saat penetapan pencalonan dengan pelantikan hanya selisih hitungan bulan? Biarlah rakyat yang menilai. Tetapi yang jelas, Putusan tersebut akan sangat berdampak pada system ketatanegaraan Indonesia.

*Dikutip dari berbagai sumber.

*Muhammad Yusri Annizar adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universtias Pancasakti Tegal.

44 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com