Dinilai Off-side Menteri Kesehatan Disomasi KP2KN

Para dokter dan pengacara somasi Menteri Kesehatan (FULL)

 

JOGJAKARTANEWS.COM, YOGYAKARTA – Para dokter yang bergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) mengirimkan surat somasi kepada Menteri Kesehatan, Selasa, 2 Oktober 2024. Somasi itu berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia nomor KP.01.02/A/ 5105 /2024, tentang seleksi calon Anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kesehatan pada tanggal 23 September 2024.

“Kolegium bukan dibentuk oleh Menteri, dan dalam hal ini Menteri Kesehatan sudah menyalahi wewenang dan tidak ada koordinasi dengan Kemenristek Dikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi). Kedua hal tersebut berbeda dan terpisah,” kata Ketua KP2KN dr Darwito, Selasa, 1 Oktober 2024.

Ia yang didampingi kuasa hukum Erri Supriadi dan Santuso menyatakan Menteri Kesehatan telah melakukan kekeliruan dalam melaksanakan wewenangnya untuk mengatur ketentuan terkait persyaratan, mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia.

Kolegium, kata dia, merupakan organ yang dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan. Maka, Kolegium bukan dibentuk oleh Menteri.

Ia menyebut, dalam pembentukan kolegium, wewenang Menteri sesuai Pasal 704 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2024 hanya mengesahkan Kolegium yang telah dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan.

Dengan mencampuradukkan proses pembentukan Kolegium dengan Kolegium Kesehatan Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 tentang mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, maka Menteri Kesehatan telah melakukan kekeliruan yang serius.

“Pemilihan secara voting dan bahkan dengan dilakukan secra on line, telah menyimpang dari ketentuan dan seharusnya Menteri Kesehatan menjunjung tinggi dasar Negara yaitu Pancasila,” kata dia.

Pemilihan ketua dan anggota kolegium ilmu kedokteran di Indonesia mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dengan kriteria kearifan, keilmuan, kepakaran dan integritas.

“Menteri Kesehatan telah melakukan proses pemilihan secara serampangan, yang persiapannya tergesa gesa, menilik dari surat Keputusan KP.01.02/A/ 5105 /2024 cermin dari ketergesa-gesaan, dan cenderung mengabaikan prosedur,” kata Darwito.

KP2KN menuntut Peraturan Menteri tersebut ditinjau kembali, dan proses pemilihan Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, dibatalkan dan diulang kembali sesuai nilai nilai dasar kolegium. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, harus memenuhi persyaratan antara lain pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki STR (Surat Tanda Registrasi).

“Kementerian Kesehatan sudah off-side,” kata dia.

“KP2KN meminta kepada Menteri Kesehatan untuk menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia. Karena di dalamnya diselundupkan proses pembentukan Kolegium masing-masing disiplin ilmu Kesehatan, serta mencabut PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 12/2024.

“Jika menteri Kesehatan tidak mengindahkan somasi ini dalam waktu paling lama 14 hari, maka sebagai masyarakat yang peduli terhadap pendidikan kedokteran Indonesia KP2KN akan mengambil langkah-langkah hukum, hingga ke PTUN bahkan ke Mahkamah Agung,” kata penasihat hukum KP2KN Erri Supriadi.

FULL

55 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com