Surat Keputusan (SK) Direksi PT Tarumartani 1918 yang terkait batas usia masa pensiun karyawan 56 tahun dan akan dijadikan Peraturan Perusahaan (PP) yang mengikat karyawan
YOGYAKARTA – Puluhan karyawan PT Tarumartani 1918 didampingi Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa Dan Asuransi, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( FSP NIBA – SPSI ) menggelar aksi di halaman kantor perusahaan, Senin (14/10/2024) petang kemarin.
Ketua Serikat Pekerja (SP) PT Tarumartani 1918, Suhariyanto mengatakan aksi dilakukan lantaran perundingan bipartit atau antara SP dan Direksi menuai jalan buntu.
Ia menjelaskan, SP dan Karyawan menuntut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lama yang mengatur batas usia masa pensiun karyawan 60 tahun tetap diberlakukan, karena dinilai masih sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor. 28 tahun 2014 Pasal 29.
Suhariyanto menjelaskan, tidak tercapainya kesepakatan karena dokumen yang dijadikan bukti tidak diterima pihak direksi.
Bukti tersebut berupa kesepakatan dengan Direktur Utama (Dirut) lama mengenai PKB yang telah diperpanjang.
“Dokumentasi kesepakatan perpanjangan antara Dirut waktu itu bapak Nur Ahmad Afandi dan saya sebagai ketua serikat pekerja, dimana PKB yang berakhir Tahun 2017, diperpanjang sampai 2018. Kemudian kita ada pembahasan lagi tahun 2019 tapi deadlock, karena pak Dirut yang lama ada kasus,” ujar Suhariyanto.
“Dirut yang sekarang juga tak mau ada PKB, tapi PP berdasar putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang isinya lebih buruk dari PKB,” bebernya.
Apabila kebijakan baru tersebut diberlakukan, maka akan ada 17 Karyawan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Karena kita bersikukuh menolak, Dirut sekarang sempat mengancam akan membubarkan SP. Sepengetahuan kami jika ada PKB, ndak bisa dibuat dengan PP dan selama ada Serikat Pekerja tak bisa membuat aturan perusahaan,” tudingnya.
Namun demikian ia menegaskan tuntutan SP hanya kembali ke SKB lama dan apabila ada perundingan pembuatan SKB baru, pihaknya mengaku siap dilibatkan.
Di sisi lain, Suhariyanto mengakui jika selama ini perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) tersebut sudah memenuhi hak-hak karyawan.
Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Daerah FSP NIBA – SPSI, Noval Satriawan, SH mengungkapkan pihaknya mendampingi SP Tarumartani setelah menerima aduan terkait adanya dugaan kekerasan verbal terhadap pekerja perempuan, dugaan intimidasi kepada pengurus dan anggota SP dan dugaan upaya pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting)
“Kami yang menaungi SP Tarumartani meminta pimpinan perusahan untuk menghentikan segala bentuk tindakan sebagaimana dugaan yang dilaporkan kepada kami,” tegasnya.
Noval mengingatkan penting bagi pihak pekerja dan pihak pengusaha untuk tetap menjaga hubungan kerja yang harmonis, dengan melakukan perundingan kembali untuk mencari solusi untuk kebaikan bersama.
Karena belum adanya kesepakatan, maka akan ada perundingan lagi yang direncanakanpada Kamis (17/10/ 2024) Pukul 16.00 WIB mendatang.
“Kami siap mendukung penuh proses perudingan dan siap melakukan pendampingan terhadap anggota untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” tutup ktivis yang akrab disapa Bang Opal ini.
Tanggapan Dirut
Dikonfirmasi, Dirut PT Tarumartani 1918, Widayat Joko Priyanto, S.T,MM,CRP membantah tuduhan yang dilayangkan SP kepadanya.
Menurutnya terkait usia pensiun karyawan 56 tahun sudah menjadi keputusan direksi melalui RUPS dan sudah seharusnya berlaku sejak tahun 2019.
“Sebenarnya BUMD lain di DIY sudah memberlakukan, itu nanti bisa dicek. Kenapa usia Pensiun Karyawan 56 tahun pasti ada tujuannya diantaranya untuk regenerasi, mempertimbangkan produktifitas dan sebagainya. Justru pertanyaannya kenapa baru disoal sekarang? kenapa tidak diselesaikan sejak 5 tahun lalu oleh SP?,” tanya dia.
Widayat menjelaskan saat berunding, pihak SP tidak bisa menunjukkan bukti dokumen kesepakatan perpanjangan maupun pembahasan PKB baru.
Ia meminta SP mencermati Permenaker No.28 tahun 2017 terkait ketenagakerjaan pasal 29 ayat 1, 2 dan 3 . Menurutnya, Jika Pasal 29 ayat 2 tidak terpenuhi, otomatis ayat 3 tidak berlaku.
“Fakta hukumnya memang PKB sudah tidak ada sejak berakhir Maret 2017, ini yang mereka tidak mau terima, bahkan legal standing yang dipakai dasar berlakunya PKB adalah permenaker 28/2014, tidak bisa dipenuhi syaratnya oleh SP. Artinya dasar hukumnya itu lemah,” ujarnya.
Widayat justru menegaskan jika SK Direksi merupakan itikad baik perusahaan untuk karyawan karena ada payung aturan pengganti PKB.
“Di SK direksi ada klausul yang poinnya dalam hal saat terbit SK tersebut usia pensiun karyawan 56 tahun maka dengan pertimbangan tertentu diantaranya kinerja dan produktivitas, dapat diperpanjang Direksi dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu),” tandasnya.
Menurutnya ada 13 orang yang pada saat SK diberlakukan berusia 56 Tahun dari total karyawan sebanyak 200 orang.
“Tigabelas orang itu pun kita evaluasi dan memang masih diperlukan karena dia mencetak omzet . di SK kan sudah jelas. Ini kembali ke niat baik dan kebijaksanaan,” ucap Dirut PT Tarumartani 1918 yang baru menjabat sejak 9 Juli 2024 ini.
Widayat juga mempik tindakan kekerasan verbal apalagi hendak memberangus SP.
Sebagai Dirut baru ia harus bersikap tegas dalam melaksanakan aturan perusahan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Itu Tidak benar. Saya memang tegas menegakkan aturan Direksi, tapi juga sangat terbuka dan tentu mempersilakan adanya SP, sebatas itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia meminta agar SP dan sebagian karyawan yang protes bisa lebih bijaksana dan tidak membuat gaduh, serta mengedepankan dialog yang sehat untuk mencapai solusi.
Lagipula, menurutnya SP tidak mewakili seluruh karyawan, karena lebih banyak yang tidak bergabung dan memilih fokus bekerja produktif untuk memajukan perusahaan.
Karyawan yang mengikuti aksi protes dari bagian produksi, sedangkan yang non produksi sibuk bekerja untuk memenuhi target.
Ia berharap pertemun mendatang bisa menemukan solusi terbaik dan selesai secepatnya.
“Harus cepat selesai. Kita baru ingin mendorong perusahaan supaya lebih baik menggerakkan tim yang ada. Ini sudah gerak malah ada gangguan seperti ini. Saya imbau khususnya kepada SP yang sudah dipercaya sebagian karyawan, tolong melangkah sesuai peraturan perundangan yang berlaku, jangan membuat tafsir sendiri, apalagi dengan cara-cara yang saya menduga sudah menghasut karyawan untuk melawan SK Direksi,” tukasnya.
Widayat meminta SP beritikad baik dan tidak memaksakan kehendak. Apabila tidak tercapai solusi Ia mempersilakan untuk melapor ke Disnaker DIY untuk proses mediasi dan arbitrase.
Pantauan dilapangan, aksi di depan Loby PT Tarumartani 19 berlangsung singkat. Setelah sempat terjadi perdebatan hingga disepakati ada pertemuan lanjutan, akhirnya masa aksi membubarkan diri dengan tertib.(*rd1/bejo)
sumber: beritajogja.com