Di Balik Senyum Diplomasi: Siapa Dalang Penikmat Sebenarnya dari Bebas Visa Indonesia-Afrika?

Sumber foto : https://Setneg.go.id

 

Oleh : Maf’Ulillahi Zakinah, Gita Ardya Maharani, Habib Iqbal M dan Wirayudha (kelompok studi mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional, Universitas Teknologi Yogyakarta)

Kebijakan bebas visa untuk Afrika menyodorkan narasi indah tentang diplomasi setara, peningkatan jumlah turis, dan peluang ekonomi. Namun, apabila kita menyelami data dan realitas yang tersembunyi di balik kebijakan populis ini, muncul pertanyaan.

Benarkah masyarakat Indonesia yang akan menikmati manfaatnya, atau justru kita sedang membuka pintu lebar-lebar untuk kepentingan asimetris yang jauh lebih menguntungkan pihak lain?
Siapakah pihak lain yang di maksud ?
Pihak di balik retorika pariwisata, pemilik kepentingan sesungguhnya adalah jaringan bisnis tertentu. Bebas visa sangat menguntungkan bagi pemilik usaha Afrika memantau usaha, membawa barang, dan mengatur logistik. Kebijakan tersebut juga cenderung membuka celah masuknya TKA Afrika yang lolos aturan ketenagakerjaan, sementara perlindungan TKI Indonesia di Afrika tetap rumit.

Pemerintah mengklaim kebijakan ini akan mendongkrak perdagangan dan investasi. Faktanya, data BPS dan Kementerian Perdagangan menunjukkan ketimpangan yang tajam. Neraca perdagangan Indonesia dengan mayoritas negara Afrika justru surplus besar. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyampaikan bahwa pada tahun 2023, ekspor Indonesia ke benua Afrika mencapai US$9,4 miliar, sementara impor hanya US$2,6 miliar.

Artinya, Afrika lebih bergantung pada produk Indonesia (minyak sawit, kendaraan, kertas) daripada sebaliknya. Bebas visa tidak secara signifikan mengubah pola dagang ini, justru berpotensi mempermudah masuknya barang secara ilegal yang dapat merugikan industri dalam negeri. Di sisi investasi, BKPM menunjukkan realisasi investasi langsung Afrika di Indonesia sangat minim (di bawah 1% total PMA), sementara investasi Indonesia di Afrika di sektor pertambangan dan energi oleh BUMN dan konglomerat justru lebih substansial.

Di sisi lain, Kementerian Pariwisata dan Imigrasi juga mengatakan bahwa kunjungan wisatawan dari seluruh benua Afrika ke Indonesia bahkan tidak sampai 100.000 per tahun, kurang dari 1% total kunjungan wisatawan mancanegara. “Wisatawan berkualitas” dari Afrika dengan daya beli tinggi adalah segmen yang sangat kecil dan tidak membutuhkan insentif bebas visa untuk bepergian.

Oleh karena itu, narasi “hubungan setara” dan “peningkatan wisata” dalam kebijakan bebas visa Indonesia-Afrika adalah ilusi. Data kunjungan membuktikan minat wisatawan Afrika minim dan data perdagangan kita sudah unggul tanpa perlu insentif ini. Realitas di lapangan justru mengungkap bahwa kebijakan ini adalah kemudahan bagi kepentingan bisnis yang sudah mapan, baik pengusaha Afrika di Indonesia maupun pengusaha Indonesia di Afrika, serta berpotensi meningkatkan arus tenaga kerja asing informal. Pemerintah terkesan mengorbankan kontrol imigrasi dan prinsip resiprokal (timbal balik) yang sejati untuk sebuah pencapaian diplomasi yang kosong substansi.

Untuk mengatasi potensi asimetri ekonomi dan meminimalkan risiko masuknya pelintas dengan profil ekonomi rendah, pemerintah disarankan untuk mengadopsi kebijakan Sistem Otorisasi Perjalanan Elektronik (eTA) yang mewajibkan bukti jaminan finansial minimum sebesar US$ 2.000 bagi setiap pemegang paspor dari negara Afrika yang belum memberikan resiproksitas penuh kepada Indonesia.

Dengan sistem ini, Indonesia tetap terbuka secara diplomatik namun memiliki instrumen teknis untuk memverifikasi kemampuan finansial pengunjung sebelum mereka menginjakkan kaki di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Langkah ini akan secara efektif menyaring “wisatawan berkualitas” dan mencegah penyalahgunaan fasilitas bebas visa oleh calon tenaga kerja kasar yang berisiko membebani pasar kerja domestik Indonesia.

Selanjutnya, sejalan dengan praktik terbaik internasional, Indonesia perlu menyisipkan klausul kebijakan mengenai Mekanisme Penangguhan Otomatis (Automatic Suspension Mechanism) yang memberikan wewenang kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut seketika fasilitas bebas visa bagi negara tertentu jika angka pelanggaran administratif (overstay) atau tindak pidana warga negaranya meningkat melampaui ambang batas 30% dalam satu tahun kalender. Kebijakan ini akan berfungsi sebagai “tombol darurat” yang memastikan bahwa fasilitas bebas visa tidak diberikan selamanya tanpa pengawasan.

Dengan mekanisme ini, negara-negara mitra di Afrika akan memiliki insentif lebih besar untuk mengedukasi warga negara mereka agar menghormati hukum Indonesia, sekaligus menjaga agar beban kerja pengawasan aparat keimigrasian di lapangan tidak meledak di luar kapasitas.

Kebijakan bebas visa untuk Afrika adalah contoh klasik bagaimana retorika keramahan dan keterbukaan dapat mengaburkan ketimpangan manfaat dan potensi risiko. Daripada terbuai oleh klaim-klaim optimis tanpa data, sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan ini.

Diplomasi yang matang tidak diukur dari banyaknya pintu yang dibuka lebar, melainkan dari kemampuan membangun hubungan yang benar-benar setara, saling menguntungkan, dan yang terpenting, dapat dipertanggungjawabkan kepada kepentingan nasional jangka panjang. Jika tidak, kita bukanlah “tuan rumah” yang bijak, melainkan hanya pemberi fasilitas gratis bagi dalang-dalang di balik layar.

Tulisan ini berdasarkan dari banyak sumber. Seperti Badan Pusat Statistik dan beberapa buku yang berhubungan dengan hubungan ekonomi Indonesia dan Afrika.

59 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com