News  

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Gaji Dosen Minimal Dua Kali UMR di MK

Ketum SMSI Pusat, Firdaus. Foto: Ist

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) mendukung langkah Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) yang tengah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen melalui uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan tersebut, ADI meminta adanya ketentuan yang mengatur gaji pokok dosen minimal dua kali Upah Minimum Regional (UMR).

Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, mengatakan masih banyak dosen di Indonesia yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut dia, kondisi tersebut berdampak pada kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika kebutuhan dasar keluarganya sendiri belum terpenuhi,” ujar Ali dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/5/2026).

ADI menilai negara perlu memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan dosen melalui reformasi pendidikan tinggi yang lebih berpihak kepada tenaga pendidik.

Dukungan terhadap perjuangan ADI juga datang dari Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus. Ia menilai peningkatan kesejahteraan dosen menjadi hal penting bagi masa depan pendidikan nasional.

“Sudah selayaknya para dosen mendapatkan standar penghasilan yang lebih layak. Ini bukan hanya tentang kesejahteraan, tetapi juga menyangkut masa depan pendidikan Indonesia,” kata Firdaus, Jumat (29/5/2026).

Firdaus menyebut standar gaji dosen di Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Ia mengatakan rata-rata gaji dosen di Indonesia berada di kisaran Rp 3,36 juta per bulan.

Menurut dia, angka tersebut belum sebanding dengan tanggung jawab akademik yang diemban dosen dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas.

Karena itu, SMSI mendukung upaya ADI dalam memperjuangkan standar gaji dosen yang lebih layak melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

“Perjuangan ini penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi sekaligus memperkuat sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang,” tutup Firdaus. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

59 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com